Pinrang, SUARAGURUSULSEL.COM – Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Pinrang, menunjukkan kepeduliannya di dunia Pendidikan. Korps Adhiyaksa turut berkontribusi dalam dunia Pendidikan dengan melakukan kegiatan penyuluhan hukum ke lembaga sekolah, di Aula UPT SMP Negeri 1 Pinrang. Rabu, 18/11/20202.
Kegiatan tersebut, hadir dari Kejaksaan Pinrang, Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H, Adhelia Nur Fadhillah Asri, S.H, dan Johana Josephina, S.H. sebagai Nara sumber, dipandu Kepala UPT SMPN 1 Pinrang, Drs. Muhammad Saleh, M.Pd, selaku Moderator.
Hadir juga, Dinas Dikbud, diwakili Dra. Hj. Nuraeni , Korwil UPT Dikbud Watang Sawitto, Umar Ali, S. Pd, M. Si, Pembina/Pengawas SMP Drs. Sirajuddin, M. Pd, para guru pembina UPT SMP Negeri 1 dan 5 Pinrang, serta dijuti100 peserta siswa dari ke Dua Sekolah.
Kejaksaan Pinrang, diawali oleh Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H, menyampaikan “Program Jaksa Masuk Sekolah (JSM) dengan tema “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman” merupakan agenda Kejaksaan Negeri
“Kegiatan penyuluhan hukum ditujukan ke lembaga pendidikan seperti tingkat SMP, SMA, agar masyarakat lebih mengenal Hukum, supaya bisa terhindar dari masalah Hukum “.
“Tidak hanya itu, di sampaikan juga masalah ketergantungan kepada gadget supaya bisa bijak dalam menggunakan ,”
kata Zen Tomy Aprianto
Materi dilanjutkan Adhelia Nur Fadhillah Asri, S.H, mengedukasi peserta tentang Dampak Teknologi Informasi Terhadap Perilaku Kekerasan di Kalangan Generasi Muda.
Dia, melanjutkan tentang apa itu Cybercrime, Ciri- cirinya dan Jenis-jenis nya, serta Cyberlaw itu apa dan Aspek Hukum nya bagaimana. terkait Tentang dampak IT, terhadap kekeran anak, Danpak Teknologi Informasi Terhadap Perilaku Kekerasan dikalangan Generasi Anak Muda, yang diatur dalam “UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.
Ditambahkan Johana Josephina, S.H, dalam penyampaikan materi tentang tindak Pidana Korupsi, dan dampak hukum yang ditimbulkan, secara panjang lebar dalam hal ini.
“Pintu Kejaksaan Negeri Pinrang senang tiasa terbuka untuk konsultasi”. Pesan Ibu Jo panggilan akrabnya di depan peserta
Kegiatan penyuluhan hukum sebelum ditutup ditanggapi cukup antusiasantusiasr. Hal itu terlihat dari keseriusan para siswa mengikuti kegiatan dengan tertib, dan suasana diwarnai berbagai pertanyaan dari peseta dan Pembina serta Korwil UPT Dikbud Watang Sawitto kepada pemateri. (Muharis)