Pinrang, SUARAGURUSULSEL.COM – Inspektorat Kabupaten Pinrang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, menggelar sosialisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021, berdasarkan Juknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No. 6 Tahun 2021, di Gedung PGRI, Jalan Jend. Gatot Subroto No. 007, Pinrang.Senin, 15/3/2021.
Pada kegiatan tersebut, Hadir Plt.Kepala Inspektorat Pinrang, Drs.H.Muhammad Nasir, M.Si didampingi Kepala Dinas Dikbud Pinrang, diwakili Sekdis Dikbud Pinrang, Muzakkir, S.Pd, M.Pd, Kabid Dikdas Dikbud Drs. Darmin, M.Si, Kasubag Keuangan Dinas Dikbud Pinrang Wahida Gusnawati, SE.
Sosialisasi ini dilaksanakan selama Empat hari dengan peserta dari Tiga Kecamatan setiap hari, diikuti seluruh Kepala UPT dan Bendahara SMP/SD serta Operator Kecamatan se Kabupaten Pinrang, dan hari ini Juga turut hadir mendampingin wilayah kerjanya, masing-masing Korwil Dikbud Kecamatan Suppa H. Zainuddin, S.Pd, M.Si, Korwil Patampanua Drs. Taslim, M.Si, dan Korwil Mattiro Sompe Nawawi Khalid, S.Pd, MM tetap mematuhi Protokoler Kesehatan.
Kegiatan dipandu langsung oleh Kabid Dikdas Dikbud Pinrang, Drs. Darmin, M.Si. dengan mengingatkan para peserta serius dan menyimak secara seksama, supaya tidak ada masalah atau kendala dikemudian hari.
Muzakkir, pada saat membuka acara menyampaikan, ” Kepada semua Kepala Sekolah, agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya”
” Permendikbud No. 6 tahun 2021, tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, agar dipelajari secara seksama dan dipedomani dalam menyusun RKS Sekolah masing-masing.Sehingga dalam pelaksanaan Juknis tidak ada kendala dan terlepas dari masalah muncul pada saat pemeriksaan laporan kegiatan”.Harapnya
Sementara Plt Inspektorat Drs.H. Muhammad Nasir, M.Si, mengedukasi para Kepsek dalam pelaksanaan dana BOS sudah berlangsung Pulutan tahun.
Lebih awal Ia menyampaikan, “hasil audit tahun lalu, Sudah bagus, namun masih ada yg perlu diporsir yaitu keterlambatan dan kekeliruan.
“Bagamana supaya tertib administrasi, kita mulai dari Perencanaan yang disesuaikan kemanpuan dana BOS Sekolah masing-masing, mana yang prioritas dan urgen, itu yang diutamakan. Tips HM.Nasir
” Di masa Pandemi covid-19 ini, kondisi cukup sulit, tantangan berat kita hadapi semua, utamanya bagi para guru dalam menjalankan tugas, jadi Ideal guru di sekolah adalah minimal 9 orang, namun kalau tidak cukup bisa mengangkat guru honor atau tenaga non PNS/tenaga administrasi, sesuai prosedur dan regulasi yang ada
“Bagaimana pelaksanaan Dana BOS yang baik tentu, Kepsek harus memiliki Tata kelola rapi, baik dan disiplin, harus terus Mengawasi mengacu terhadap RKS sekolahnya. Berkomitmen bagi pengelolah dana BOS, mempunyai Skedul/Papan Program yang menjadi alat pengingat, memantau setiap kegiatan, sudah sejauh mana.
“Bendahara yang ditunjuk harus dikontrol dan di awasi, sehingga setiap menjelang laporan di lakukan evaluasi”.Ujarnya
H.M.Nasir menambahkan,
Masa Pengajuan Laporan, kepala sekolah sebaiknya membangun kebersamaan saling bantu-membantu
satu sama lain, agar pengelolaan dana BOS terlaksana dengan baik.
“Tanamkan dipikiran, bahwa tidak ada Kepsek dapat mendahului, kalau ini terlaksana dengan baik, semua ini tanggung jawab saya, jadikan itu sebagai motifasi dalam bekerja
pasti tidak ada masalah.Ajaknya
Lanjut Dia “Kepedulian satu sama lain harus dibangun, baik sesama Kepsek ataupun dengan pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Dikbud serta sebaliknya.
“Manfaatkan Rapat Berkala, lakukan
evaluasi dan analisa setiap bulan, terhadap tenaga pendidik tingkup kependidikan di sekolah masing-masing”.Tutup Kadis BKD
Sementara Kasubag Keuangan Disdikbud Pinrang Wahida Gusnawati, SE, juga menyampaikan secara singkat dan gamblang, cara penggunaan dana BOS, berdasarkan Juknis Permendikbud No. 6 tahun 2021 tersebut. (Muharis)