Bantaeng 17 Juni 2021
Program Jaksa masuk sekolah atau lebih dikenal (JMS) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 15 November 2015.
Dalam sambutan Syafruddin, S.Pd., M.M. Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Bantaeng bahwa pelaksanaan program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2021 pada SMK/ SMA se- Kabupaten Bantaeng yang diselenggarakan Kamis, (17/6/2021).
Lanjutnya Syafruddin, S.Pd., M.M. mengatakan bahwa ini kegiatan bukan yang pertama kali tetapi sudah pernah dilakukan pada tahun lalu. seharusnya kegiatan ini akan dihadiri 50 orang siswa tetapi hari ini kita masih berada dalam keadaan pandemi covid 19 maka peserta cuma dihadirkan 30 orang. Harapan Sebagai generasi muda harus siap untuk mengambil estafet termasuk menjadi Jaksa kesepannya, dan terima kasih kepada kejaksaan Kabupaten Bantaeng yang menjadikan sekolah menengah atas sebagai kunjungan Jaksa Masuk Sekokah semoga tetap berkelanjutan kedepannya, lanjutnya.
Sementara sambutan Kasi Intelejen Kejaksaan Bantaeng Ashar, S.H. menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah adalah program Nasional yang tujuannya adalah bagaimana mengajak anak anak sebagai generasi bangsa untuk memangkas atau meminimalisir permasalahan hukum yang dapat menghancurkan generasi muda.
Lanjutnya, pelaku-pelaku pidana yang paling atas adalah usia usia sekolah antara kelas 10 (sepuluh) dan kelas 11 ( sebelas) yang paling penting diberi edukasi tentang aturan hukum.
Pemateri dari Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam rangkaian Jaksa Masuk Sekolah diantaranya adalah Fahriansyah, S.H., dan Harlina, S.H. Kasi Ekonomi dan keuangan. Memberikan pemahaman kepada peserta tentang tindak pidana kejahatan hingga pengguna narkotika/obat-obatan terlarang yang sudah memasuki generasi muda serta bagaimana agar tidak terjerumus dalam pergaulan pergaulan yang bersifat negatif yang bisa membuat hancurnya generasi penerus bangsa.
amykajang@gmail.com