Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Jadikan Gerakan Pramuka Cabang Bantaeng Sebagai Model Gerakan Pramuka Sulawesi Selatan

bagikan

Sabtu, 25 Juni 2021
Salam Pramuka

Hari kedua peserta Kursus Mahir Dasar Pramuka Penegak UPT SMAN 4 Bantaeng mengawali kegiatannya dengan Praktek Upacara Pembukaan Latihan kemudian dilanjutkan dengan menerima materi tentang Sejarah Gerakan Pramuka oleh Kakak Syamsul Bahri, S.Pd., MM., Selanjutnya peserta menerima materi tentang Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 Gerakan Pramuka oleh Pemateri Kakak Baharuddin, S.IP., MM.

Kegiatan KMD Golongan Penegak tahun 2021 SMA Negeri 4 Bantaeng dilaksanakan selama 7 hari dari tanggal 24 Juni- 1 Juli 2021 bertempat di Aula SMA Negeri 4 Bantaeng dengan mengusung tema satu hati satu kekuatan satu tujuan. Sebut Wahyudin Rahim, S.Pd. selaku ketua panitia dalam Sambutannya. ” KMD ini bertujuan memberi bekal pengetahuan dasar dan pengalaman praktis pembina melalui kegiatan kepramukaan dalam satuan Pramuka. Dan diikuti sebanyak 76 orang.

Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Selatan Prof. Dr. Muh. Jufri., M. Si., M.PSi. Psikolog. dalam pengantar sambutannya mengatakan bahwa ada satu spirit yang luar biasa kita rasakan dengan memakai kostum seragam Pramuka, kemudian gerakan dengan tepuk tangan akan menggerakkan saraf sehingga akan mempengaruhi kinerja otak, ketika kerja otak bagus tentu kerja jantung baik untuk memompa darah ke seluruh tubuh.
Lanjutnya, apresiasi selaku Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Selatan kepada Mabigus SMA Negeri 4 Bantaeng yang telah membangun komunikasi dan kalaborasi dengan kwartir cabang kabupaten Bantaeng sehingga acara ini bisa terselenggara, ini adalah sebuah gerakan yang dimulai oleh SMA Negeri 4 Bantaeng dan dikemudian beberapa hari kedepan tidak menutup kemungkinan sekolah-sekolah lain juga akan mengikutinya, Insya Allah ini akan menjadi model yang terus digolorakan dari Bantaeng untuk Sulawesi Selatan untuk menginspirasi yang lain agar melakukan hal yang serupa karena kita punya aturan dasar kuat untuk gerakan Pramuka jadi ada Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional dan Undang-undang No. 12 tahun 2010, ini khusus tentang gerakan Pramuka dan berikutnya ada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republika Indonesia No. 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakuriler wajib di sekolah jadi tidak ada lagi keragua-raguan karena sangat jelas acuannya. Kepala Dinas berkeinginan bahwa kegiatan yang di lakukan ini jangan lagi di kendorkan dan terus mengambil bagian untuk menggerakkan dan membesarkan kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan di satuan sekolah. Ketika ini sudah lakukan dan ada komitmen bersama yakin dan percaya bahwa Pramuka semakin besar. Harapan untuk semua kepala UPT SMA dan SMK untuk menjadikan sebagai program dan disiapkan pos-pos pendanaannya untuk pembinaan kepramukaan kedepan, dan untuk dinas pendidikan sendiri akan menyiapkan anggaran khusus untuk pelatihan dan pembinaan para pelatih kepramukaan dilevel tertentu.
Olehnya itu marilah memanfaatkan kesempatan untuk kursus mahir tingkat dasar golongan penegak ini dengan sebaik mungkin agar pemahaman kita dan sikap sikap yang kita harapkan bisa terbentuk dari sini dan bisa menguasai untuk dikembangkan untuk anak-anak didik kita.
” Sucikan hati, ikhlas dalam bekerja”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *