MENGHAYATI MAKNA PROKLAMASI

bagikan

Muhammad Yusuf
SMP Negeri 3 Bulukumba
Email uchu.smp3pesisr@gmail.com

PROKLAMASI

“Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoesaan d.l.l, diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnja …”

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 45
Atas nama Bangsa Indonesia
Soekarno – Hatta.

Naskah Poklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 yang diketik pada selembar kertas dan dibingkai hari ini dikumandangkan diseluruh pelosok tanah air. Naskah itu hanya dibaca sekali setahun. Tak heran bila sebagian orang menganggap naskah yang isinya mengandung nilai sejarah kebangsaan yang sangat luhur itu, hanyalah sekedar naskah yang dibuat oleh Bung Karno dan dibacakan pada hari jum’at tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta.
Namun ditengah arus globalisasi informasi, naskah Proklamasi Kemerdekaaan Republik Indonesia telah menjadi sesuatu yang bukan sekedar naskah untuk dibaca, tetapi perlu dipahami, dihayati dan dijadikan bekal untuk melangkah kemasa depan dengan penuh keyakinan pada diri sendiri sebagai bangsa yang memiliki harkat, derajat dan martabat sejajar dengan bangsa lain di dunia.
Menghayati makna proklamasi kemerdekaan, pernyataan kebulatan tekad untuk merdeka tentulah tak dapat dipisahkan dari kajian Pembukaan UUD 1945. Pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 “Bahwa sesungguhnya kemedekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan perikeadilan.” Alinea ini menunjukkan teguh dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia melawan sekaligus melenyapkan segala bentuk penjajahan.

Dengan demikian, kemerdekaan yang berhasil dicapai setelah melalui perjuangan yang amat panjang dan melelahkan adalah implementasi aspirasi seluruh lapisan masyarakat, karena bangsa Indonesia memandang penjajahan sebagai sesuatu yang sangat merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan serta bertentangan dengan perikeadilan. Oleh sebab itu, makna kekinian dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 perlu diwujudkan kedalam bentuk sikap yang tidak kompromistis terhadap semua bentuk penjajahan dimuka bumi ini.

Makna proklamasi kemerdekaan juga dapat dipetik pada alinea kedua Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Dari alinea ini kita dapat memetik pemahaman bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang tujuannya mengantar bangsa ini ke pintu gerbang kemerdekaan. Jadi pada saat kemerdekaan diproklamirkan, bangsa ini telah tiba di pintu gerbang untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dengan demikian, berarti pula bahwa kemerdekaan bukan tujuan akhir. Karena setelah melewati gerbang kemerdekaan bangsa ini masih harus berjuang mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bila kita tinjau lebih lanjut, ternyata mengandung beberapa aspek, yaitu: 1) Dari sudut ilmu hukum, Proklamasi atau pernyataan kemerdekaan berisi keputusan bangsa Indonesia yang telah menghapuskan tata hukum kolonial untuk pada saat itu juga diganti dengan suatu tata hukum Indonesia dan beralihnya kekuasaan dari pemerintah kolonial ke pemerintah nasional. 2) Dari sudut politis-idiologis, Proklamasi kemerdekaan berarti bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari segala belenggu penjajahan dan sekaligus membangun perumahan baru, yaitu perumahan negara Indonesia baru secara de facto yang bebas merdeka dan berdaulat penuh.

Kemerdekaan, kebersatuan dan kedaulatan telah kita capai, sedangkan perjuangan mewujudkan negara yang rakyatnya adil dan makmur sejauh ini belum kita capai. Karenanya, untuk mencapai itu perlu upaya bersama yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat Indonesia diimplementasikan kedalam bentuk pembangunan nasional disegala bidang.

Dengan dua alinea dari pembukaan UUD 1945 tadi, naskah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sesungguhnya bukan sekedar naskah yang setelah dibaca, lalu disimpan dilemari atau digantung di dinding, tetapi kalimat-kalimat penuh makna yang dapat menempatkan harkat, martabat dan derajat anak bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa lain di seluruh dunia.
Sebagai generasi muda, kita harus mengetahui bahwa kemerdekaan Indonesia direbut dengan pengorbanan jiwa dan raga para pahlawan kesuma bangsa. Perjuangan bangsa kita untuk merebut kemerdekaan bergelora laksana gelombang samudera, saling bersambungan satu sama lain sehingga mencapai titik kulminasinya pada tanggal 17 Agustus 1945. Suatu perjuangan yang amat panjang dan mengorbankan demikian banyak harta benda dan nyawa. Perjuangan nenek moyang kita telah berhasil mencapai cita-cita meraih kemerdekaan. Sebagai anak cucu, mari kita singsingkan lengan baju serentak bergerak, untuk bekerja keras mengisi kemerdekaan ini dengan pembangunan di segala bidang sesuai dengan cita-cita perjuangan bangsa kita, Semoga!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *