SuaraGuruSulSel.Com
Bantaeng – Sosialisasi Standar Operasional Prosedur SOP Penghormatan Terakhir Bagi Guru dan Pensiunan Guru yang dilaksanakan oleh pengurus PGRI Cabang Khusus SMA Kabupaten Bantaeng dan dihadiri seluruh pengurus ranting SMA se Kabupaten Bantaeng bertempat di Baruga Adat Sampulo Rua UPT SMA Negeri 5 Bantaeng, Kamis ( 21/10/2021).
Ketua PGRI Cabang Khusus SMA Ismail, S.Pd., M.Pd. dalam sambutannya menyatakan bahwa melakukan ikhtiar merupakan hal penting untuk kemuliaan profesi guru, dimana PGRI sudah merancang Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) penghormatan terakhir kepada guru, dan apa yang kita lakukan hari ini adalah upaya semakin mengangkat martabat dan kemuliaan seorang guru.
Bagi perwakilan ranting yang mengikuti sosialisasi hari ini diharapkan agar dapat mengiikuti dengan baik agar bisa menyampaikan informasi ini kepada sekolah asal bagaimana cara dan pengimplementasian Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan penghormatan terakhir untuk guru dilapangan. Ujarnya.
Sambutan pengurus PGRI Kabupaten Bantaeng yang diwakili oleh Baharuddin, S.I.P., M.M. sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi PGRI Kabupaten Bantaeng mengawali sambutannya dengan sebuah peribahasa dimana ada kemauan disitu ada jalan, maka berbahagialah bapak ibu diberi umur panjang serta kesempatan untuk bergabung dengan memakai batik PGRI yang melahirkan kegiatan seperti ini, karena kalau bukan kita yang menghargai dan menghormati sesama guru siapa lagi kalau bukan kita semua. SOP Penghormatan Terakhir bagi guru dan pensiunan adalah ide Bupati Bantaeng yang disampaikan pada sambutan konferensi kerja Kabupaten PGRI masa bakti 2019-2024. Kemudian dituangkan dalam Surat keputusan pengurus PGRI Kabupaten Bantaeng masa bakti 2019-2024 nomor 007/PGRI/Kab/2019-2024/2021 tentang SOP Pelepasan dan Pemakaman Guru dan Pensiun.
Anshary Hanafi tim SOP, yang membawakan langsung materi pelatihan Standar Operasional Prosedur (SOP) upacara pelepasan dan pemakaman guru dan pensiunan anggota PGRI Kabupaten Bantaeng sebagai penghormatan terakhir kepada yang meninggal.
apakah pembentukan Cabang Khusus SMA di Kab. Bantaeng sudah mengacu pada AD pasal 22 ayat (1) huruf b dan ayat (2)??, maaf sekedar bertanya.