Pengurus Provinsi PGRI Sulsel Temui MHS, Guru Korban Pemukulan

bagikan

Jeneponto, SUARAGURUSULSEL.COM – Untuk mengetahui lebih pasti tentang pemberitaan pemukulan Guru di SMPN 3 Binamu Jeneponto, yang terjadi pada hari Rabu, 26 Januari 2022 lalu di Ruang Wakil Kepala sekolah SMPN 3 Binamu, Jalan Pendidikan Kelurahan Monro-Monro Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto. Pengurus Provinsi PGRI Sulsel, Seharani Husain mendatangi rumah kediaman MHS, dikampung Tanru Sampe Timur, Kelurahan Pabiringa Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, guru yang menjadi korban pemukulan dari keluarga siswa yang dihukum disiplin karena sering merokok dalam lingkungan sekolah.

Keluarga siswa yang tidak menerima disanksi oleh gurunya tersebut, yang merupakan saudara dari ibu siswa dimaksud, menurut korban bahwa pelaku datang bersama ibu siswa dan langsung memukulnya, namun ia tidak membalas karena mereka datang dengan puluhan pemuda lainnya.
Tujuan kedatangannya saat dikonfirmasi media ini, Seharani Husain mengatakan bahwa tujuannya adalah sebagai bentuk dukungan moril dan solidaritas sesama guru, demikian pula merupakan bentuk keprihatinan dan kepedulian atas nama organisasi PGRI, sebagai organisasi profesi dan organisasi perjuangan.


Selain itu juga “Ada amanah organisasi yang kami bawa, bahwa guru-guru anggota PGRI di Provinsi ini berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan dari organisasi, sepanjang guru tersebut sedang dalam menjalankan profesinya dan bukan karena melakukan pelanggaran hukum”.

PGRI memiliki Biro Advokasi dan Perlindungan Guru, juga ada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, (LKBH), dan kami datang setelah berkoordinasi dengan Pengurus lainnya untuk menemui korban, paling tidak memberikan motivasi dan semangat dalam menghadapi kasus yang sementara dihadapinya, bahwa ia tidak sendiri, ada rekan-rekan guru yang juga setia bersamanya, ada Kepala Sekolah, ada Kepala Dinas Pendidikan yang merupakan orang tua dari guru-guru yang didaerah ini, termasuk ada PGRI yang akan bersama-sama menghadapi kasus tersebut. Katanya.

PGRI hadir untuk sebagai penawar dalam kasus tersebut, jika proses hukum harus terus berlanjut, maka PGRI akan mendukung langkah tersebut dengan memberikan apa yang menjadi kebutuhan dalam kasus tersebut, apakah yang dibutuhkan adalah Konsultasi Hukum atau Bantuan Hukum dalam bentuk pendampingan korban dalam persidangan sebagai pengacara, jika memang dibutuhkan, demikian pula sebaliknya, bisa juga menjadi mediasi dengan menempuh jalan damai, tentunya dengan persetujuan Pihak Korban, Kepala Sekolah yang bersangkutan, dalam hal ini Kepala SMPN 3 Binamu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, termasuk keluarga besar dari pihak Korban itu sendiri, jadi kami datang pertama untuk mengetahui lebih pasti duduk masalah sebenarnya, kemudiam mengikuti proses di Kepolisian, krn sekarang pelakunya sudah ditahan di Polsek Binamu untuk 20 hari kedepan sejak hari pertama dilakukan penahanan, hingga perkembangan suasana kedua belah pihak pasca peristiwa pemukulan, kami akan melaporkan sesuai fakta-fakta yang sebenarnya sekaligus mengawal kasus ini selama proses hukum berjalan, terangnya.

Perlu juga diketahui bahwa saat ini korban MHS dalam proses hukum yang sementara berjalan, jika kemungkinan terjadi hal lain, mengaku tidak akan mengambil keputusan sepihak, ia akan bermusyawarah dengan keluarga besarnya, berkonsultasi dengan kepala sekolahnya sebagai atasannya, dan meminta petunjuk dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto selaku penanggungjawab pendidikan didaerah ini, serta kepada pengurus PGRI untuk yang terbaik, dan apa yang menjadi keputusannya, saya pasti mengikut, karena sy berfikir jauh kedepan untuk pendidikan, termasuk keamanan dan keselamatan guru-guru dalam menjalankan profesinya, dan kami pengurus Provinsi PGRI Sulsel tentunya dalam hal ini, akan terus berkomunikasi dengan Pengurus Kabupaten PGRI Jeneponto, dan selalu siap dengan segala kemungkinan, jika itu menjadi kesepakatan dan merupakan langkah terbaik, Katanya. (Rani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *