Pinrang, SUARAGURUSULSEL.COM –
Pemerintah Kabupaten Pinrang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, dalam hal ini Kasubag Keuangan Disdikbud Pinrang, hari kedua kembali laksanakan Bintek Penggunaan BOS tahun anggaran 2022, untuk tingkat SD dan SMP se-kabupaten Pinrang, bertempat di Aula Kantor Disdikbud Pinrang. Senin, 24/2/2022 Pagi
Hadir pada kegiatan ini, Muzakkir, S.Pd, M Si, Sekdis Dikbud didampingi Abdul Malik, SH, M.Si, Kabid Dikdas Dikbud, Wahida Gusnawati, SE, MM, Kasubag Keuangan Disdikbud Pinrang dan Muhammad Safah, S.Pd, M.Si, Korwil Dikbud kecamatan Mattiro Bulu.
Muzakkir, dalam arahannya menyampaikan ” bahwa kegiatan ini, menindak lanjuti Permendikbudristek No 2 tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2022 untuk tingkat SD/SMP se-kabupaten Pinrang, akan berlangsung (21 Februari – 01 Maret) 2022 diikuti Kepala UPT dan Operator masing-masing sekolah.
” Kesempatan ini, agar diikuti dan dimanfaatkan sebaik- baiknya, supaya dalam pengelolaan dana BOS tahun ini, dapat berjalan sesuai juknis yang ada, serta dikelola dengan bijak sesuai kebutuhan dan kemampuan sekolah masing-masing.Ungkap Muzakkir juga selaku Wakil Ketua PGRI Kabupaten Pinrang.
Sementara, Abdul Malik menambahkan ” terkhusus pekerjaan fisik atau rehap gedung saat ini, melalui musrembang, kalau ada usulan diikutkan di Musrenbang tingkat Desa/Kelurahan, dengan besaran kegiatan minimal tiga ruang, dan pekerjaan dilaksanakan pihak ketiga bukan swakelola.Bagi sekolah besar, dapat melakukan pengadaan Mobiler sendiri dengan menggunakan dana BOS.Jelasnya
Lanjut Abdul Malik, ” tugas dan fungsi selaku kepala UPT/Sekolah supaya dilaksanakan dengan baik dan maksimal demi peningkatan mutu pendidikan di kabupaten Pinrang. Imbuhnyanya
Korwil Dikbud Mattiro Bulu, Muhammad Safah, S.Pd, M.Si, pada kesempatan ini juga menambahkan beberapa poin penting seperti penyusunan RKS, RKAS, Rapor mutu, Transfaransi pengelolaan dan pemaparan Juknis Penggunaan Dana BOS, Penyusunan program Tim BOS sekolah harus melibatkan Komite, Orang Tua murid yg tidak masuk anggota Komite dan guru.
Kegiatan Sosialisasi Juknis Dana BOS dibawakan langsung oleh
Wahida Gusnawati, SE, MM, selaku Kasubag Keuangan Disikbud kabupaten Pinrang, dalam arahannya menyampaikan secara detail Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS,
” Sesuai dengan peraturan atau regulasi, diharapkan penggunaan dana BOS bisa dipergunakan dengan baik dan benar agar bisa tersasar dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
” Agar sekolah lebih detail dan seksama untuk melakukan perencanaan dana BOS kedepannya, Kepala sekolah bertanggung jawab atas pengelolaan dana bos di masing – masing sekolah’.Tegas Wahida
Para Kepala UPT SD dan Operator Sekolah, dari kecamatan Mattiro Sompe dan Bulu, mengikuti kegiatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk menekan penyebaran covid-19 di Pinrang. (Muhar15)