Duampanua dan Patampanua, Ikuti Sosialisasi Permendikbudristek No.2 Juknis BOS 2022

bagikan

Pinrang, SUARAGURUSULSEL.COM – Masih bertempat di Aula, Disdikbud Pinrang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, dalam hal ini Sub bagian Keuangan Disdikbud Pinrang, kembali laksanakan Bintek Penggunaan BOS tahun anggaran 2022, untuk wilayah kecamatan Duampanua dan Patampanua, Pinrang.

Hadir Muzakkir, S.Pd, M Si, Sekdis Dikbud didampingi Abdul Malik, SE, M.Si, Kabid Dikdas Dikbud dan Wahida Gusnawati, SE, MM, Kasubag Keuangan Disdikbud juga selaku Tim BOS kabupaten Pinrang Drs. H. Abdul Azis Korwil Dikbud kecamatan Duampanua. Selasa, 01/3/2022

Muzakkir, mewakili Kadisdikbud Pinrang, dalam arahannya menyampaikan ” bahwa kegiatan ini, menindak lanjuti Permendikbudristek No 2 tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2022 untuk tingkat SD/SMP se-kabupaten Pinrang, diikuti Kepala UPT dan Operator masing-masing sekolah.

” Kesempatan ini, agar diikuti dan dimanfaatkan sebaik- baiknya, supaya dalam pengelolaan dana BOS tahun ini, dapat berjalan sesuai juknis yang ada, serta dikelola dengan bijak sesuai kebutuhan dan kemampuan sekolah masing-masing.Ungkap Muzakkir juga selaku Wakil Ketua PGRI Kabupaten Pinrang.

Juga Dia menambahkan ” Transparansi dan Akuntabel pengelolaan dalam Penggunaan Dana BOS, efektivitas dan efesiensi sangat penting di perhatikan, penyusunan program Tim BOS sekolah harus dilibatkan Komite, Orang Tua murid yg tidak masuk anggota Komite, guru, dan pengawas atau Korwil. Harap Muzakkir, selaku pembina dan Pengawas Dana BOS kabupaten.

Sementara, Abdul Malik menambahkan ” terkhusus sarana dan Prasarana, pekerjaan fisik atau rehap gedung saat ini, melalui musrembang, kalau ada usulan diikutkan di Musrenbang tingkat Desa/Kelurahan, dengan besaran kegiatan minimal tiga ruang/350 juta, dan pekerjaan dilaksanakan pihak ketiga bukan swakelola.Bagi sekolah besar, dapat melakukan pengadaan Mobiler di setiap kesempatan yang ada, bagi s sekolah kecil dapat menyurat ke Dinas. Jelasnya

Lanjut Abdul Malik, ” tugas dan fungsi selaku kepala UPT/Sekolah supaya dilaksanakan dengan baik dan maksimal demi peningkatan mutu pendidikan di kabupaten Pinrang. Imbuhnya

Sementara kegiatan Sosialisasi Juknis Dana BOS dibawakan langsung oleh
Wahida Gusnawati, SE, MM, selaku Kasubag Keuangan Disdikbud kabupaten Pinrang, dalam arahannya menyampaikan tiga hal yang ditekankan Plt.Kadis Dikbud Pinrang yakni,

  • Pembentukan Tim Manajemen Dana BOS (Ketua, Bendahara, Guru, Komite dan Orang Tua)
  • Papan Realisasi Penggunaan Dana BOS, dan
  • Rapat Penyusunan Rencana Penggunaan Dana BOS, ( Kepala UPT, Guru, Komite, Orang Tua, Pengawas dan Korwil )

Kemudian, Wahida melanjutkan Sosialisasi
secara detail Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun 2022.

” Sesuai dengan peraturan atau regulasi, diharapkan penggunaan dana BOS bisa dipergunakan dengan baik dan benar agar bisa tersasar dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.

” Agar sekolah lebih detail dan seksama untuk melakukan perencanaan dana BOS kedepannya, Kepala sekolah bertanggung jawab atas pengelolaan dana bos di masing – masing sekolah’.Tegas Wahida

Para Kepala UPT dan Operator Sekolah Dasar, kecamatan Duampanua dan Patampanua mengikuti kegiatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk menekan penyebaran covid-19 di Pinrang. (Muhar15)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *