PGRI Cabang Curio, Ikuti Konferensi Kerja II Kabupaten PGRI Enrekang Periode 2020 – 2025

bagikan

Enrekang, SUARAGURUSULSEL.COM – Bertempat di Alun alun Lapangan Sepak Bola Belajen, Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan. Utusan PGRI Cabang Curio mengikuti kegiatan Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II Masa Bakti 2020-2025. Utusan dipimpin langsung oleh Ketua PGRI Cabang Curio Burahim, S.Pd. Kamis (27 Agustus 2022)

Sekertaris PGRI Cabang Curio Sri murwanto, S.Pd., M.Pd yang sempat dikonfirmasi mengatakan bahwa PGRI Cabang Curio mengutus 23 orang dengan rincian 5 pengurus cabang yaitu:1) Ketua Burahim, S.Pd, 2) Wakil Ketua Sultan, S.Pd., M.Pd, 3) sekertaris Sri Murwanto, S.Pd., M.Pd, 4) bendahara Bertha Datu, S.Pd. dan 5) sekertaris bidang pemberdayaan perempuan Ida, S.Ag. 9 peninjau yaitu: 1) Drs. Idris Salam Arief, 2) Mahir, S.Ag., M.Pd, 3) Idris Rahman, S.Pd, 4) Syamsuddin, S.Pd.I, 5) Mustakim, S.Pd, 6) Kaharuddin, S.Pd, 7) Drs. Jasruddin, M.Pd, 8) Amiruddin, S.Pd dan 9) Afdal Kurniawan, S.Pd. 9 peserta sosialisasi Sistem Informasi Pengurus (SIP) dan Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) PGRI yaitu: 1) Misbahuddin Dakris, S.Pd, 2). Muhajir, S.Pd, 3) Hasmira, S.Pd, 4) Abd. Zainab, S.Pd, 5) Sudirman, S.Pd, 6) Muh. Iqbal Salman Masa, S. Pd, 7) Sitti Maryam Anshar, S.Pd, 8) Asma Salman Masa, S.Pd.i dan 9) Fatmawati Padedeng, S.Pd. Jelasnya.

Panitia kegiatan Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II Masa Bakti 2020-2025 adalah Pengurus Kabupaten PGRI Enrekang bekerjasama dengan Pengurus PGRI Cabang Alla.

Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II Masa Bakti 2020-2025 ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengurus Provinsi PGRI Sulawesi Selatan beserta rombongan, Ketua Pengurus Kabupaten PGRI Enrekang beserta Pengurus Kabupaten PGRI Enrekang, Yang mewakili Kapolres Enrekang, Yang mewakili Kejaksaan Negeri Kabupaten Enrekang, Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Enrekang, Camat Alla, 12 Ketua Cabang PGRI se Kabupaten Enrekang beserta rombongannya dan panitia pelaksana Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II.

Dalam laporannya Ketua panitia ( Jasman, S.Pd ) menyampaikan beberapa hal diantaranya:

  1. Landasan Pelaksanaan Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II Masa Bakti 2020-2025 antara lain: Anggaran Dasar (AD) PGRI Bab XXV Pasal 40 tentang forum organisasi dan Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 60 tentang jenis forum organisasi, Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab XXIV pasal 104-108 tentang Konferensi Kerja Kabupaten PGRI. Keputusan Rapat pleno Pengurus Kabupaten PGRI Enrekang pada tanggal 13 juli 2022 tentang pelaksanaan Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II dan pembentukan panitia penyelenggara Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II, Surat Pengurus Kabupaten PGRI Enrekang Nomor : 22/Und/PGRI-Ek/2020-2025/2022 Tanggal 25 Agustus 2022 tentang Undangan pelaksanaan Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II.
  2. Tema Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II adalah “Dari PGRI untuk Indonesia, Kreativitas dan Dedikasi Guru Menuju Indonesia Maju”.
  3. Peserta Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II antara lain: Utusan Pengurus Provinsi PGRI Sulawesi Selatan 2 orang, Utusan Pengurus Kabupaten PGRI Enrekang 21 orang, Utusan Dewan Pembina 1 orang, Utusan Pengurus Perempuan PGRI Enrekang 1 orang, Utusan Pengurus Cabang 60 orang, Utusan Pengurus Ranting atau peninjau 113 orang, Sekertaris ranting atau peserta sosialisasi SIP dan SIK PGRI 107 orang dan jumlah 300 Orang.
  4. Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II dilaksanakan pada hari sabtu, 27 Agustus 2022 Jam 07.30 Wita – 16.30 Wita bertempat di Alun alun Lapangan Sepak Bola Belajen, Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang provinsi Sulawesi Selatan.
  5. Biaya yang digunakan Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II adalah dana dari Pengurus Kabupaten PGRI Enrekang dan dana dari pengurus cabang dan ada juga sumbangan pribadi. tambahnya.

Dalam sambutannya Ketua Pengurus Kabupaten PGRI Enrekang Jumurdin, S.Pd., M.Pd menyampaikan beberapa hal diantaranya:

  1. Menyampaikan masih adanya pembatasan peserta yang hadir Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan.
  2. Berharap para peserta Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II dapat mengikuti Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II ini dengan sebaik-baiknya.
  3. Berharap Program yang dibahas di Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II akan menjadi acuan dan lanjutan satu tahun kedepan terutama menghadapi hari guru bulan November yang akan datang.
  4. Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang menghasilkan program yang menjadi panutan, mendorong Pendidikan, mengawal Pendidikan di kabupaten enrekang, terutama program merdeka belajar. Guru diharapkan menjadi contoh kegiatan Merdeka Belajar terutama dalam episode guru penggerak, sekolah penggerak dan implementasi kurikulum Merdeka (IKM).
  5. Menjelaskan bahwa tahun 2024 seluruh sekolah akan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
  6. Berharap PGRI dapat membantu pemerintah dalam implementasi kurikulum Merdeka (IKM), sehingga pelaksanaan pengelolaan pendidikan di tingkat TK SD, SMP dapat berjalan dengan baik.
  7. Memohon Wakil Ketua Pengurus Provinsi PGRI Sulawesi Selatan membuka acara Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II Masa Bakti 2020-2025. Pintanya.

Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengurus Provinsi PGRI Sulawesi Selatan Dr. H. Basri, S.Pd., M.Pd menyampaikan beberapa hal diantaranya,

  1. Memuji soliditas PGRI Kabupaten Enrekang Mampu melakukan kegiatan bersklala kabupaten bergilir di tiap-tiap cabang.
  2. Memuji Prestasi PGRI Kabupaten Enrekang dalam pengelolaan keuangan mendapatkan penghargaan.
  3. Memuji Prestasi PGRI Kabupaten Enrekang telah mampu melaksanakan Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang I dan II.
  4. PGRI merupakan organisasi yang mampu menyelesaikan masalah tanpa masalah. PGRI merupakan organisasi yang bukan hanya menghimpun potensi guru tetapi juga menghimpun persoalan guru.
  5. Menyampaikan bahwa guru yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengajar, sebagai pendidik dalam mendisiplinkan siswanya tidak boleh dipidana.
  6. Tantangan kedepan semakin mendesak harus segera dicari solusinya, Guru harus punya kreativitas, punya inovasi, metode mengajar yang multi.
  7. Tinggal 2 tugas guru kedepan yaitu bagaimana mengembangkan spiritual questionnya (SQ) dan bagaimana mengembangkan Emosional questionnya (EQ).
  8. Berbagai survey mengatakan bahwa kesuksesan anak-anak untuk menata dan membesarkan masa depannya tidak lagi bertumpu dari pengembangan intelegensi dan akademik semata.
  9. Guru harus mempunyai Kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
  10. Kita sudah akan meninggalkan Era industri 4.0 mengarah ke 5.0 konsekuensinya Hand phone (HP) adalah musuhnya guru. Guru harus mampu menyesuaikan perkembangan.
  11. Guru harus memiliki spirit untuk maju dengan konsep ujungnya adalah siswa.
  12. Guru menggunakan metode dan media mengajar sesuai dengan tempat mengajar.
  13. Bagi guru penggerak, sekolah penggerak melalui Pengurus Kabupaten PGRI Enrekang berharap bisa melakukan kegiatan aksi nyata sehingga guru-guru kita yang belum terpilih guru penggerak sudah mendapatkan pengalaman yang sama dan pengetahuan yang sama paling tidak mendekati supaya jaraknya tidak jauh. Tambahnya.

Selanjutnya Wakil Ketua Pengurus Provinsi PGRI Sulawesi Selatan Dr. H. Basri, S.Pd., M.Pd membuka Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II Masa Bakti 2020-2025.

Sebelum Acara acara pembukaan telah dimulai Rapat pleno I Pembahasan dan pengesahan Tata tertib yang dipandu oleh Drs. Agus Salangan, M.Ag dan Udi. D, S.Pd., M.Pd yang berjalan dengan tertib lancar. Acara dilanjutkan Pembahasan dan pengesahan Jadwal acara yang dipandu oleh Hamsir, S.Pd., M.Pd. dan Subran Yunus, S.Pd yang berjalan dengan tertib lancar.

Pada Rapat Pleno II Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II juga diadakan paparan-paparan dari 3 panelis yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Enrekang, Yang mewakili Kapolres Enrekang dan Yang mewakili Kejaksaan Negeri Kabupaten Enrekang dengan dipandu oleh moderator Wakil Ketua Pengurus Kabupaten PGRI Enrekang DR. Dadang Sumarna, S.Pd., M.Pd.

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Enrekang Jumurdin, S.Pd., M.Pd dalam paparannya menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah adalah terselenggaranya pelayanan masyarakat bidang pendidikan khususnya untuk jenjang TK/PAUD. SD, SMP dan kesetaraan (Paket A, Paket B, Paket C) diselenggarakan oleh pemerintah Daerah.

Berharap kepada semua peserta konferensi agar dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa yang dikategorikan PAUD adalah anak usia 5 tahun ke bawah mulai dari Kelompok Bermain /KB (<4 Tahun), Taman Kanak kanak /TK (4-6 Tahun). Berharap ada komunikasi yang bagus antara pengelola Satuan Pendidikan Dasar dan pengelola PAUD.

Penyelenggaraan pendidikan Sekolah menengah SMP yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang ada 42 sekolah ditambah 5 swasta ada 47 sekolah sedangkan SMA/SMK dikelola oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Jelasnya.

Kapolres Enrekang yang diwakili dari kamtibmas Polsek Alla menyampaikan materi Undang undang perlindungan Guru. Guru-guru yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengajar, sebagai pendidik dalam mendisiplinkan siswanya tidak perlu takut silahkan bertindak sepanjang dilaksanakan secara wajar.

Meskipun sudah ada Undang undang perlindungan Guru tetapi tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia. Undang undang perlindungan Guru termuat dalam Undang undang No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 14 ayat 1 huruf c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan huruf d. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Terangnya.

Ketika terjadi persoalan di sekolah sekolah tidak mampu menyelesaikan segera lapor ke polsek akan menyelesaikan sebaik-baiknya.

Berharap bahwa kepada peserta yang hadir dan masyarakat memberikan masukan untuk perbaikan kepolisian kedepannya. Himbaunya

Pejabat yang mewakili Kejaksaan Negeri Kabupaten Enrekang menyampaikan materi Undang undang Perlindungan Anak. Menjelaskan Anak adalah seseorang yang berumur belum 18 tahun. Hak anak diantaranya memperoeh perlindungan dari tindak pidana kekerasan baik secara fisik maupun psikis, hak beragama, hak mendapatkan Pendidikan dll.

Menyampaikan bahwa Hukuman Kekerasan fisik kepada anak adalah 3 tahun 6 bulan, Kejahatan seksual Hukuman pemerkosaan atau persetubuhan dengan kekerasan fisik hukuman 15 tahun kalau dilakukan tenaga pendidik ditambah 1/3 menjadi maksimal 20 tahun. Harapan supaya guru mendidik anak tanpa kekerasan Undang Undang selain Perlindungan anak sebagai korban juga melindungi anak yang berhadapan dengan hukum. Terangnya.

Pada Rapat Pleno III Konferensi Kerja K abupaten PGRI Enrekang II tentang Laporan Pengurus Kabupaten PGRI Enrekang Bakti 2020-2025 tentang pelaksanaan Program kerja tahun 2022 oleh Ketua Pengurus Kabupaten PGRI Enrekang Jumurdin, S.Pd., M.Pd dipandu oleh Darmiati Siampa, S.Pd., M.Pd dan Hj, Suriani Bedu, S.Pd., M.Pd diterima dan disetujui oleh semua pengurus Cabang PGRI Enrekang.
Setelah Rapat Pleno IV diadakan Rapat Komisi dibagi menjadi 4 Komisi: Komisi A Bidang Organisasi dan Keanggotaan yang dipandu Zuhranis Dachrud S.Pd., M.Pd, Drs Ansar Syarif, M.Pd dan Usman Sisi S.Pd., M.Pd. Komisi B Bidang rogram Kerja yang dipandu Artati Mansyur,S.Pd., M.Pd, Andi Suhardiman,S.Pd., M.Pd dan Sadar, S.Pd. Komisi C Bidang Iuran, Pengelolaan Keanggotaan Organisasi yang dipandu Drs. Rusman Kasim dan Ahlan Saud S.Pd., MM. Komisi D Bidang Perangkat Kelengkapan Organisasi /Rekomendasi yang dipandu Drs Arson Pata., M.Pd, Jumasang, S.Pd., M.Pd dan Baharuddin Yusuf, S.Pd., M.Pd telah berjalan dengan tertib lancar.

Pada Rapat Komisi Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II menghasilkan Soft file Rumusan hasil Rapat Hasil Komisi dan Pengesahan Hasil Komisi diserahkan kepada Pengurus Kabupaten PGRI Enrekang yang dipandu oleh Drs. Jalaluddin, M.Pd dan Fahri Abbas S.Ag berjalan dengan tertib lancar.

Di kegiatan Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II juga diadakan kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Pengurus (SIP) dan Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) PGRI di Aula SD Negeri 112 Belajen dengan narasumber Novian, S.Pd guru SMK PGRI Enrekang. Suardam Yamadi, S.Pd., M.Pd yang sempat dikonfirmasi menjelaskan peserta kegiatan ini adalah sekertaris cabang dan sekertaris ranting PGRI di Kabupaten Enrekang. Selain itu juga menjelaskan pentingnya diadakan sosialisasi Sosialisasi Sistem Informasi Pengurus (SIP) dan Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) PGRI untuk mendata ulang anggota dan pengurus PGRI di Kabupaten Enrekang. Terangnya.

Yang menjadi paduan suara pada kegiatan Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II adalah artis-artis PGRI cabang Curio berkolaborasi dengan PGRI cabang Alla yang dipimpin oleh dirijen Juarni, S.Pd yang dengan mantap telah membawakan lagu Mars PGRI dan Hymne Guru.

Ketua Pengurus Kabupaten PGRI Enrekang Jumurdin, S.Pd., M.Pd memberikan sambutan dan menutup Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II Masa Bakti 2020-2025 dan mengumumkan bahwa PGRI Cabang Maiwa menyampaikan kesediannya untuk mengadakan Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang III Masa Bakti 2020-2025. Tambahnya
Demikianlah reportase Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Enrekang II Masa Bakti 2020-2025. (Sri Murwanto SG Curio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *