Kisruh di Panwas Jeneponto, Berujung Demo dan Lapor Polisi

bagikan

Jeneponto, SUARAGURUSULSEL.COM – Puluhan Jurnalis dan LSM melakukan aksi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022 siang

Aksi tersebut dipicu atas dugaan tindakan kurang menyenangkan oleh ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful SH terhadap Wartawan iNews TV, Sulaiman Nai dan Kaharuddin Kasim Jurnalis Sulsel.com.

Hal ini terjadi pada hari
Selasa, (18 Oktober 2022), pada kesempatan itu, Saiful mendorong HP di atas meja milik Sulaiman dan Kaharuddin karena menolak direkam. padahal kedua wartawan tersebut hanya bermaksud melakukan konfirmasi, terkait hasil tes seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang diduga syarat kecurangan dan tidak transparan.

Saiful SH, Ketua Bawaslu Jeneponto

Atas peristiwa tersebut, Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful di laporkan ke Polres Jeneponto oleh Sulaiman Nai wartawan iNews TV ditemani beberapa wartawan lainnya.
Saiful dilapor dengan perkara menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam memperoleh informasi.

Briptu Muhammad Hasmir penyidik tipidter Polres Jeneponto membenarkan telah menerima laporan dari salah seorang wartawan, terlapor atas nama ketua Bawaslu Jeneponto Saiful.

“Betul saya telah menerima laporan dari saudara Sulaiman, yang dilaporkan adalah ketua Bawaslu Jeneponto Saiful”. Kata Briptu Muhammad Hasmir

Ketua Bawaslu Jeneponto resmi dilapor berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/448/ X/ Res.124/2022/ Sulsel/ res Jeneponto, tanggal 18 Oktober 2022

Sementara Sulaiman Nai dalam konfirmasinya mengatakan ” Betul saya resmi melaporkan ketua Bawaslu Jeneponto ke Polres Jeneponto”. Jelas Sulaiman Nai ditemui di ruang Tipidter Polres Jeneponto, Selasa, 18/10/2022.

Ketua Bawaslu Jeneponto dikenakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Kantor Panwaslu Jeneponto

Lebih jauh Sulaiman Nai menjelaskan bahwa awalnya saya bersama Kaharuddin bermaksud untuk wawancara dan meletakkan HP di atas meja ketua Bawaslu Jeneponto. Namun tiba-tiba pada saat itu, Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful marah dan langsung melempar kedua HP tersebut hingga terlempar dan mengenai gelas yang ada di atas meja dan mengatakan “jangan direkam” kata Sulaiman meniru kata Saiful.

Demikian pula, Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful dalam keterangannya membantah, bahwa ia tidak melempar HP, hanya menggeser dan meminta untuk tidak direkam, katanya pada hari Rabu, 18 Oktober 2022.

Usai peristiwa tersebut, Kaharuddin Kasin dengan tegas mengatakan
“Kami tidak terima perlakuan ketua Bawaslu Jeneponto Saiful memperlihatkan sikap arogan dan melempar HP kami berdua Sulaiman Nai dari media iNews TV saat hendak mengkonfirmasi hasil seleksi CAT yang diduga tidak transparan,” katanya

“Kami selaku media meminta kepada pimpinan Bawaslu Provinsi dan pimpinan Bawaslu RI untuk mencopot ketua Bawaslu Jeneponto Saiful,” harap Kaharuddin Kasim.

Atas insiden itu, Ketua Bawaslu Jeneponto diduga melanggar Undang-uandang pers Nomor 40 tahun 1999 karena dinilai menghalang-halangi tugas seorang wartawan dalam menjakankan tugasnya. (R@ni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *