Pinrang, SUARAGURUSULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Pinrang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menggelar Sosialisasi upaya Pencegahan Penyalahgunaan Dana Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), bertempat di Aula Kantor Disdikbud Pinrang. Selasa, (31 / 01 / 23)
Berdasarkan Permendikbudristek RI No. 63 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Opsional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Hasrijal, S.Pd, M.Pd, Kabid PTK Dikbud menyampaikan laporannya selaku pelaksana,
“Kegiatan ini bertujuan, agar Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan dana BOP itu dilaksanakan sesuai dengan juknis dengan mengacu kepada prinsip penggunaan keuangan terutama untuk prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Sosialisasi ini, melibatkan Kejaksaan, Polres dan Inspektorat, Sehingga kedepannya tidak ada lagi temuan, baik sifatnya pidana maupun temuan administrasi.
Sementara Bupati Irwan Hamid, dalam arahannya yang dibacakan H.Aswin, S.IP, M.Si, Kepala Inspektur, sebelumnya menyampaikan lebih awal salam hangat dari Bupati yang tidak sempat hadir karena sedang ada tamu.
Dana Bos sekarang sudah fleksibel, untuk kebutuhan sekolah jadi tidak serumit dulu.
Itu selalu dievaluasi sehingga semakin ke depan semakin fleksibel tetapi tidak mengurangi daripada aturan-aturan yang harus kita ikuti,
Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat jangan dianggap musuh, karena kita memiliki tujuan sama untuk mencapai tujuan yang belum tercapai, Jelasnya
Lebih jauh dikatakan, Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang fokus pada peningkatan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda, jadi tidak generalisasi,
Begitu juga dengan proses penyaluran dana BOS terus mengalami perubahan untuk tahun 2023 nanti terdapat perbedaan yang signifikan dalam penyaluran dan pelaporan perubahan ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan efektivitas penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah penerima saya ingatkan penggunaan dana ini tolong diperhatikan, bebernya
Harapan Bapak Bupati kepada kita semua para pimpinan satuan unit pendidikan untuk mempersiapkan generasi sekolahnya, sehingga mereka siap untuk menyokong estafet kepemimpinan di masa yang akan datang,
Penyaluran dana BOS berdampak signifikan pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia ini luar biasa ya,
sesuai dasar negara kita yang tertuang di dalam Pembukaan undang-undang Dasar 1945 tujuan nasional itu salah satu diantaranya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa,
Sedangkan untuk tahun 2023 ini, pencairan dana BOS hanya dilakukan dalam dua tahap artinya per semester.
Berbagai program dan kegiatan yang telah kami anggarkan melalui APBD tahun 2023 yang telah ditetapkan dengan harapan semua anak di seluruh satuan pendidikan sekolah yang ada di kabupaten Pinrang, merasakan kemerdekaan yang sebenarnya dengan Merdeka belajar yaitu belajar dengan bahagia berkarya tanpa hambatan berlari menuju masa depan dengan penuh keberanian keberanian sebagai pelajar Pancasila saya titip.
Tutup H.Aswin seusai membuka secara resmi Sosialisasi ini
Setelah pembacaan Doa oleh Kepala UPT SD Inpres Libukang Suardi Tariq, S.Pd, A.Rifai Muntta, SH, MH, selaku akademisi sekaligus Lawyer Pinrang, memandu kegiatan, dengan mengarahkan Nara sumber dari Kejaksaan yang wakili Ramdan Billy Saputra, SH, MH, dan Wakapolres Kompol H. Muhabar, S.Ag, juga Ketua Unit Pemberantasan Pungli Polres Pinrang.
Ramdan Billy Saputra, dalam arahannya terkait Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Dana Operasional Satuan Pendidikan, bahwa wajib dan perlu memahami aturan-aturan hukum terkait dengan pengelolaan dana BOS. Dana BOS ini, dana alokasi khusus non fisik yang digunakan untuk kegiatan
Operasional non personalia.
” Merupakan keuangan negara, ketika terjadi kerugian keuangan negara maka arahnya adalah kesalahan administratif dan kesalahan bentuk tindak pidana, tindak pidana ini bermuarah pidana korupsi,
“Rasionalisasinya pertama, kalau mengacu pada pasal 1 angka 24 peraturan pemerintah tentang dana perimbangan dana alokasi khusus itu bersumber dari pendapatan APBN, berdasarkan pasal 2 undang-undang keuangan negara, masuk dan diklasifikasikan sebagai keuangan negara,
“Selanjutnya dana alokasi khusus ini digunakan untuk mendanai kegiatan khusus yakni dana pendidikan yang bersumber dari APBN sehingga dia diklasifikasikan sebagai kerugian keuangan negara. Jelasnya
Lebih jauh dikatakan, Bicara masalah pencegahan penyalahgunaan khususnya sampai terjadi tindak pidana korupsi maka hal yang pertama yang perlu kita ketahui adalah Apa sih penyebab tindak pidana korupsi bisa terjadi, nah ini ada teorinya nih salah satu ahli nih.
“Pertama keserakahan, kedua kesempatan, ketiga kebutuhan dan keempat adalah masalah personalnya, kalau niatnya memang untuk korupsi, itu susah untuk dihindari,
“Tidak pidana korupsi terjadi itu salah satunya karena adanya sistem pengendalian yang tidak rapi sehingga memungkinkan seseorang bekerja secara tidak jujur. Ujarnya
Ramdan, menambahkan bahwa sebelum dana BOS ini dikelola dan dilaksanakan tahap pertama adalah perencanaan.
Merupakan tahap yang paling penting, karena kegagalan secara otomatis berdampak dalam pelaksanaan.
“Agar perencanaan dapat berjalan dengan baik, Penyusunan dokumen RKS wajib melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah,
“Kenapa, karena nanti mereka yang melaksanakan ada hubungan timbal balik antara pihak sekolah dengan pihak murid orang tua atau wali murid dan seterusnya. Jadi segala kebutuhan dan keinginan bersama itu dituangkan secara bersama di RKS. juga dapat merasakan pengelolaan Dana BOS itu tidak mudah, sehingga dapat beradaptasi dan menyesuaikan diri, serta kepala sekolah diberikan kewenangan untuk membentuk tim,
untuk membantu dari perencanaan, pelaksanaan sampai pembuatan laporan pertanggung jawaban,
“Kalau sudah dilaksanakan dengan baik dan optimal sesuai dengan aturan, maka secara otomatis hasil auditnya pasti baik. Tandasnya
Kompol H. Muhabar selaku Ketua Saiber Pungli, dalam arahannya juga banyak menambahkan, tentang pungutan liar di luar prosedur di luar undang-undang.
“Terkait disekolah, di kantor manapun pungutan 5000 rupiah atau bawah sapu dan tempat sampah, itu memang kecil, tapi kalau dikali sekian, jumlahnya sangat besar. Dengan modus memanfaatkan pengurus OSIS, ada kegiatannya abcd nilai melalui OSIS kegiatan Osis, itu tidak benar.
“Saya diangkat sebagai Ketua Unit Pemberantasan Pungli (KUPP) kabupaten Pinrang oleh Pak Bupati.
jelasnya
Lanjut Dia, menjelaskan beda dengan dana negara, yang diambil para pejabat ini tidak punya dana maksudnya orang yang memberi bukan pegawai negeri tapi yang meminta pegawai negeri atau gurunya,
“Kalau ada tindakan yang mengarah kepada pungutan, dan ada yang melaport karena sudah ada dana BOS, jangan minta lagi, jadi kalau sudah ada Laporan masyarakat sekecil apapun akan kita ambil,
“Hati-hati, orang memberi nilainya kecil, tapi tidak pernah berpikir akan merubah budaya dan perilaku, masalah bukan materiil tapi budaya dan perilaku pungli ini yang mau dihilangkan di muka bumi. Ungkap Kompol H. Muhabar
Di contohkan lagi, Badut diperapatan, masalah Parkir, Ini yang ngambil siapa kalau yang ngambil masyarakat juga nggak apa-apa, kalau yang ngambil adalah oknum berpangkat.
” Parkir Yang benar itu apabila ada tulisan nomor Perda tertulis masih berlaku.
Melaporkan kalau ada hal tidak sesuai.
Bapak Ibu sekalian, kita semua punya anak yang di sekolah, mendidiklah cara lembut, penuh kasih sayang mengayomi, Lakukanlah sesuatu yang baik untuk siswanya agar orang tua merasakan ternyata guru berbeda, tidak dengan emosional supaya guru dapat terhindar dari APH. Ajak Kompol H. Muhabar
Kegiatan ini juga diwarnai tanya jawab, yang di ikuti peserta penuh semangat
H. Aswin di jam kedua kembali menyampaikan paparannya terkait pengelolaan LPJ, dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Dana BOS tersebut, secara detail dan gamlan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Andi Matjtja, S.Sos, Kadis Dikbud Pinrang, Kabid, para Korwil UPT Dikbud Kecamatan, dan 182 Kepala TK/PAUD, 343 SD, 58 SMP, serta 19 dari SKB, dan Pengelola PKBM Negeri/ Swasta se Kabupaten Pinrang. (Muhar15)