BANTAENG,
SuaraGuruSulSel.Com–Rabu 08 Februari 2023, Pengurus OSIS SMAN 2 Bantaeng selenggarakan sosialisasi bahaya penyalahgunaan
Narkoba adalah zat atau obat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semisintetis yang menimbulkan efek kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Saat ini penyahgunaan narkoba bagi generasi penerus bangsa kian menghawatirkan. Survei dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2019 menunjukan 2,3 juta pelajar dan mahasiswa di indonesia pernah menggunakan atau mengkonsumsi narkoba. Angka ini setara dengan 3,2 % dari populasi kelompok tersebut. Jika hal ini terus dibiarkan dan tanpa pencegahan mungkin kita tidak akan bisa berharap kepemimpinan mereka dimasa yang akan datang.
Sebagai langka antisipasi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar OSIS SMAN 2 Banttaeng bekerjasama dengan Majelis Perwakilan Kelas (MPK) didampingi oleh pembina OSIS ibu Nurhikma S.Pd menyelenggarakan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba pada Rabu 08 Februari 2023 di aula SMAN Bantaeng. Hadir pada acara yang berlangsung mulai pada pukul 09.15 s.d 11.45 WITA adalah Kasat Narkoba Polres Bantaeng Andi Imran bersama satu orang anggota, kepala UPT SMAN Bantaeng Abd. Kadir HT, wakaek kesiswaan Budianto, S.Pd, wakasek Humas Muhammad Saleh, S.Sos.,MM. Acara dibuka oleh kepala UPT SMAN Bantaeng Abd. Kadir HT. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi dan terima yang setinggi-tingginya kepada seluruh komponen yang berkontribusi atas terselenggaranya kegiatan yang sangat berharga ini. Dalam sambutannya, Kepala UPT SMAN 2 Bantaeng menyampaikan bahwa saat ini penyahgunaan narkoba bagi generasi penerus bangsa kian menghawatirkan. Survei dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2019 menunjukan 2,3 juta pelajar dan mahasiswa di indonesia pernah menggunakan atau mengkonsumsi narkoba. Angka ini setara dengan 3,2 % dari populasi kelompok tersebut. Jika hal ini terus dibiarkan dan tanpa pencegahan mungkin kita tidak akan bisa berharap kepemimpinan mereka dimasa yang akan datang. Olenya itu kita semua harus mengambil peran dan tanggungjawab sekecil apapunjuga sesuai dengan kompetensi dan bidang tugas masing-masing untuk mencegah penyebaran narkoba di kalangan masyarakat terutama pelajar.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantaeng Andi Imran dalam kesempatan ini menjelaskan secara luas tentang bahaya penyalahgunaan narkoba beserta sanksi jika ada yang terlibat. Beliau menjelaskan bahwa sebelum kita lebih jauh membahas tentang bahaya narkoba bagi pelajar, tentu kita perlu mengenal apa itu narkoba. Narkoba adalah zat atau obat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semisintetis yang menimbulkan efek kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut U U Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemamfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri dan memberikan ketenangan.penyalahgunaan buisa terkena sanksi hukum. Seperti yang kita ketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa memenangkan.
Narkoba sendiri memiliki beberapa jenis, meurut undang-undang narkotika jenisnya dibagi dalam 3 golongan berdasarkan pada resiko ketergantungan. Yaitu, narkotika golongan 1 seperti ganja, opium dan tanaman. Ketiga jenis narkoba ini sangat berbahaya jika dikonsumsi karna beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan. Narkotika golongan 2 bisa dimamfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya morfin, alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.
Narkotika golongan tiga yaitu narkotika yang memiliki resiko ketergantungan rendah atau cukup ringan dan banya dimamfaatkan utuk pengobatan serta terapi. Terlepas dari golongan itu narkoba memang sangatlah berbahaya bagi generasi pelaja dan mahasiswa. Pergunaan narkoba bagi pelajar juga mendapatkan perhatian dari skala global. The United Nation Office On Drugs And Crime (UNDOC) menemukan 275 juta orang dalam rentang usia 15 hingga 64 tahun pernah mengkonsumsi narkoba minimal sekali.
Angka ini menjadi peringatan bahwa upaya untuk penangan masalah narkoba dikalangan pelajar dan mahasiswa tidak hanya dapat dilakukkan secara masif saja tapi juga harus lebih agresif karna ini sangat ber efek kepada keberlangsungan hidup bangsa. Bahaya narkoba bagi pelajar dan mahasiswa dalam jangka pendek bisa menimbulkan perubahan nafsu makan, tidak bisa tidur atau insomnia, detak jantung meningkat, berbicara menjadi tak jelas, perubahan kemampuan kognitif, rasa euforia sementara, dan hilangnya koordinasi bagian tubuh. Selain membawa pengaruh buruk teradap fisik.bahaya narkoba bagi mahasiswa dan pelajar juga dapat merugikan kehidupan sosial seperti masalah hubungan, burunya performa akademis atau kerja, sulit menjaga kebersihan tubuh, penurunan berat badan ekstrem, meningkatnya perilakun inklusif, dan hilangnya ketertarikan terhadap aktivitas menyenangkan.
Sementara dampak penyalahgunaan narkoba dalam jangka panjang tentunya sangat mengancam kesehatan pelajar dan mahasiswa. Bahkan penggunaan obat-obatan kronis dapat mengubah struktur dan fungsi otak. Dari sisi psikologis dampak narkoba yang bisa muncul jika disalahgunakan yaitu , depresi, gangguan cemas, panik, menjadi agresif, dan dapat menjadi pemicu timbulnya penyakit yang lebih berat yakni kanker. Ketergantungan terhadap narkoba bisa membuat dampak yang sangat siknifikan terhadap mahasiswa karna dapat menggagu keuangannya. Kita tahu bahwa kebutuhan seorang orang mahasiswa sangatlah banyak dan perlu uang yang tidak sedikit, belum lagi yang membayar uang kuliahnya.
Dewasa ini narkotika pada saat telah menjadi sebuah hal yang sangat lumrah bagi sekelompok orang yang menjadikan narkotika sebagai alternatif bisnis. Bagaimana tidak, dengan pengguna yang semakin hari semakin banyak sehingga menjadikan narkotika sebagai media mencari keuntungan bagi pengedarnya. Sebenarnya unntuk menghindari narkoba ini mudah saja, kita sebagai pelajar harus sadar bahwa kita adalah seorang generasi penerus bangsa yang akan diharapkan oleh negara kelak dikemudian hari. Kalo kita sadar akan peran dan fungsi kita sebagai mahasiswa dan pemuda maka kita akan menjauhi sendiri barang itu.
Selain itu kita perlu memilih teman-teman dalam hal pergaulan agar terhidar dari pergaulan bebas. Terlepas dari itu peran BNN sangat dibutuhkan untuk datang ke sekolah-sekolah dan kampus mensosialisasikan bahaya narkoba. dan peran kepolisian juga sangat signifikan dibutuhkan untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekolah dan kampus. Perlu pengawasan ketat dari kepolisian. Kalau perlu dibuat suatu badan khusus di lingkungan kepolisian yang tugasnya mengawasi pengedaran narkoba bagi pelajar dan mahasiswa. Setelah selesai paparan materi, Kasat memberikan waktu kepada peserta untuk bertanya.
amykajang@gmail.com