BANTAENG,
SuaraGuruSulSel.Com–Pelantikan Majelis Pembimbing dan Pengurus gugus depan Bantaeng 02.121 & 02.122 pangkalan SMAN 2 Bantaeng masa bakti 2023-2026 berlangsung pada hari Jumat, 24 Februari 2023 di aula SMAN 2 Bantaeng. Kegiatan dihadiri oleh antara lain Ketua Harian Kwarcab Bantaeng mewakili Ketua Kwarcab Bantaeng, Ketua Kwarran Bissappu beserta beberapa Pengurus Kwarran Bissappu, Pengawas Bina UPT SMA Negeri 2 Bantaeng, Pengurus Mabi dan Pengurus Gudep yang akan dilantik, Ketua Mabigus Se Kecamatan Bissappu, Ketua Mabigus SMA/SMK/SLB Negeri Se Kabupaten Bantaeng, Para Pembina Pramuka, Ketua DKR Bissappu, Dewan Ambalan beserta Anggota Gudep Pangkalan SMAN 2 Bantaeng.Ketua Harian Kewartir Cabang gerakan pramuka kabupaten Bantaeng Kakak Nurdin Halim, Ketua Kwartir Ranting (Kwarran) Bissappu Kakak Saeni, Pengawas Bina SMAN 2 Bantaeng KK Dra. Hj. Sitti Nuraeti, MM, Ketua Majelis Pembimbing Gugus (Mabigus) SMAN 1 Bantaeng, SMAN 4 Bantaeng, SMAN 5 Bantaeng, SMP sekecamatan Bissappu, SD sekecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan Pangkalan SMAN 2 Bantaeng Kakak Abdul Kadir, dan para Mabi yang akan dilantik.
Acara pelantikan Mejelis Pembimbing dan Pengurus gugus depan Bantaeng 02.121 & 02.122 pangkalan SMAN 2 Bantaeng masa bakti 2023-2026 diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang kemudian dilanjutkan pelantikan itu sendiri. Mejelis Pembimbing dan Pengurus gugus depan Bantaeng 02.121 & 02.122 pangkalan SMAN 2 Bantaeng masa bakti 2023-2026 dilantik oleh Ketua Kwarran Bissappu Kakak Saeni yang ditandai dengan penyematan tanda jabatan Mabigus kepada Ketua Mabigus Pangkalan SMAN 2 Bantaeng Kakak Abdul Kadir.
Dalam sambutannya Ketua Mabigus Pangkalan SMAN 2 Bantaeng Kakak Abdul Kadir menjelaskan bahwa pelantikan yang sekarang ini kita ikuti tidak dimaknai sebagai acara serimonial gerakan pramuka belaka tetapi lebih dari itu pada hakikatnya adalah serah terima amanah, kepercayaan dari negara kepada diri kita untuk menerima tanggungjawab mengembangkan, meningkatkan pendidikan pramuka bagi naka-anak kita ambalan pramuka penegak SMAN 2 Bantaeng. Seiring dengan diberlakukannya Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka, maka struktur organisasi gugusdepan pun juga mengalami sedikit penyesuaian. Karena kita ingin agar ambalan kita di pangkalan SMAN 2 Bantaeng mendapatkan pendidikan, dan pembimbingan yang lebih baik kedepannya maka Mejelis Pembimbing dan Pengurus gugus depan Bantaeng 02.121 & 02.122 pangkalan SMAN 2 Bantaeng masa bakti 2023-2026 kita coba tata kembali sebagaimana lampiran keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan gugusdepan Gerakan Pramuka. Pendidikan kepramukaan itu adalah proses pembentukan kepribadian dan kecakapan hidup melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Inilah yang menjadi spirit mengapa pendidikan kepramukaan diwajibkan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Pendidikan kepramukaan itu adalah proses pembentukan kepribadian dan kecakapan hidup melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Mengingat peserta didik kita yang banyak maka sudah sangat pasti jika kita memerlukan pembimbing yang tidak saja cukup secara kuantitas tetapi lebih dari harus cukup dan mampu dalam hal kompetensi. Oleh karena itu kita usaha kita tidak berhenti sampai di sini tetapi kita usahakan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita laksanakan pelatihan Kursus Mahir Dasar (KMD) bagi guru-guru di SMAN 2 Bantaeng. Senada dengan itu Ketua Harian Kwartir Cabang gerakan Pramuka Kabupaten Bantaeng Kakak Nurdin Halim memberikan penekanan bahwasanya untuk bisa melaksanakan pembimbingan kepada ambalan pramuka penegak, maka para pembimbing tentu harus memiliki sertifikat pembimbing minimal sertifikat KMD.
Selanjutnya kakak Nurdin Halim memperjelas dengan mengutip penjelajasan Odo Hadinata, Tenaga Ahli Direktorat Sekolah Dasar bahwa ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan adalah menerapkan konsep-konsep, metode dan teknik kepramukaan dalam penguatan pembelajaran. Jadi bukan wajib menjadi anggota pramuka, melainkan wajib menerapkan konsep-konsep dan metode serta teknik-teknik pendidikan kepramukaan didalam proses penguatan pembelajaran melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Dua hal sangat penting dipahami oleh para pembimbing gerakan pada tingkat gudep yaitu model blok dan model aktualisasi. Model Blok adalah kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan dari mata pelajaran yang tidak tuntas dipelajari di dalam kelas, kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan ekstrakurikuler dengan menggunakan teknik dan metode kepramukaan yang dilaksanakan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
Ekstrakurikuler wajib model blok setidak-tidaknya dilakukan setahun sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik yang mampu dan memungkinkan untuk terlibat. Kalau peserta didiknya tidak mampu karena memiliki kelainan fisik maka tidak wajib mengikuti kegiatan tersebut.
Selain itu ekstrakurikuler model blok konsepnya terjadwal, kemudian pengorganisasiannya kolaboratif antara unsur pendidik di satuan pendidikan seperti guru, kepala sekolah, dan pembina pramuka.
Selain kedua model (model blok dan model aktualisasi) satuan pendidikan juga menerapkan model pendidikan kepramukaan di sekolahnya secara reguler, yaitu latihan diadakan seminggu sekali mengacu kepada SKU dan SKK menggunakan seragam pramuka lengkap didampingi oleh pembina gugus depan.
amykajang@gmail.com