Inspektur Pinrang, Edukasi Para Kepsek dan Bendahara se Mattiro Bulu

bagikan

Pinrang, SUARAGURUSULSEL.COM – Koordinator Wilayah UPT Dikbud Kecamatan Mattiro Bulu, menggelar Sosialisasi Permendikbud No.63 tahun 2022, tentang Juknis Penggunaan Dana BOS, bertempat di Gedung UPT SD Negeri 279 Pinrang. Senin, 29/8/2023

Kegiatan ini Dihadiri Kepala Inspektorat kabupaten Pinrang H.M. Haswin, S.Si, M.Si, sebagai pemateri, didampingi Korwil UPT Dikbud Muhammad Safah, S.Pd, M.Si, dihadiri para kepala sekolah dan bendahara dari jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP se Mattiro Bulu.

Sosialisasi tersebut dipandu oleh Andi Harisuddin, S.Pd.SD, Kepala UPT SD Negeri 279 Pinrang, yang baru menerima SK Defensif pertanggal 22 Agustus bersama sejumlah Pejabat Plt lainnya.

Diawali sambutan Korwil UPT Dikbud Muhammad Safah, pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh peserta,

Alhamdulillah, kita dapat hadir bersama-sama mengikuti kegiatan ini, untuk mendapat petunjuk dan bimbingan langsung dari Kepala Inspektorat kabupaten Pinrang, kesempatan ini luar biasa. Ucapnya

HM.Aswin dalam arahannya mengawali dengan menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada para peserta, kegiatan ini yang pertama dilakukan di kecamatan, karena dilaksanakan secara total.

Alhamdulillah, hasil temuan BPK 3,8 m tahun lalu, dikategorikan “pemborosan”
sehingga tidak dikembalikan.
Jadi catatan bagi kita, jangan lagi terulang penyalahgunaan dana BOS di 2023, itu menjadi temuan karena apa bila itu terjadi, maka siap-siap untuk pengembalian.

HM.Aswin, menyampaikan bocoran penggunaan BOS tahun ini, masih ada
keluar dari regulasi, seperti masih ada ASN PNS yang menerima dana BOS, yang dibolehkan adalah tenaga honor. Jadi bagi status PNS Purna Bakti yang sudah menerima siap-siap untuk pengembalian, juga adanya pemberian Honor berlebihan.

Jadi tolong, para kepala sekolah para bandara, kalau kepala sekolah ada salah, Ingatkan. Pesan H.Aswin

HM.Aswin, juga menjelaskan secara singkat tugas dan fungsi Inspektorat, seperti Mengaudit, Review, Evaluasi, Pengawas Monitoring, Pengawas lainnnya

Selain itu, HM.Aswin, juga menyampaikan sejumlah hal penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh para kepala sekolah, agar terhindar dari masalah atau tidak berurusan dengan APH serta hal lainnya.

Kegiatan ini juga diwarnai tanya jawab, seputar Regulasi Penggunaan Dana BOS berdasar ke Permendikbud No 63 tahun 2022 ini. ( Muhar15)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *