Andi Rosniar, SP., M.Pd.,: Perkembangan SMKN 2 Bulukumba dan Kontroversi Non Job

bagikan

BULUKUMBA;
SUARAGURUSULSEL.COM
–ROSNIAR, SP., M.Pd mengabdi di SMKN 2 Bulukumba sejak berdiri sekolah SMKN 2 Bulukumba tahun 2004 dengan latar belakang pendidikan Sarjana Pertanian, SMKN 2 Bulukumba sebagai sekolah pertanian, dari tiga gedung akhirnya berkembang 23 gedung. Sejak Oktober 2015 dipercaya oleh Bupati Bulukumba menjadi Kepala Sekolah. 2015 SMKN 2 Bulukumba menjadi sekolah berstandar ISO, 2018 dipercaya oleh P4TK Cianjur menjadi pusat belajar (PB) bagi guru kejuruan APHP di Indonesia Timur.
SMKN 2 Bulukumba telah menjadi pusat belajar kejuruan yang terkemuka di Indonesia Timur di bawah kepemimpinan Andi Rosniar, SP., M.Pd. Namun, baru-baru ini, dia di non job dengan alasan yang tidak rasional, menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan pelajar.
Selama kepemimpinannya, SMKN 2 Bulukumba telah mengalami perkembangan yang signifikan. Sekolah ini telah menjadi salah satu institusi pendidikan kejuruan yang paling dihormati dan diakui di wilayah tersebut. Banyak siswa dari berbagai daerah datang ke SMKN 2 Bulukumba untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dalam berbagai bidang kejuruan.
Salah satu prestasi besar yang dicapai oleh SMKN 2 Bulukumba adalah menjadi SMKN sebagai pusat belajar kejuruan se Indonesia Timur. Hal ini menunjukkan keberhasilan kepemimpinan Andi Rosniar dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan fasilitas di sekolah tersebut. Banyak program pelatihan dan kursus kejuruan yang telah diadakan di SMKN 2 Bulukumba, membantu siswa memperoleh keterampilan yang relevan dengan dunia kerja.
Namun, keputusan untuk non job Andi Rosniar mengejutkan banyak orang. Alasan yang diberikan terkesan tidak rasional dan tidak transparan. Ini menimbulkan spekulasi dan kontroversi di kalangan masyarakat dan pelajar.
Pernyataan dari Samsurrijal, M.Si sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Bantaeng-Bulukumba-Sinjai yang mengatakan tidak mengetahui alasan mutasi dan pejabat yang di nonjobkan di wilayahnya, menarik perhatian banyak pihak. Mutasi dan nonjob di dalam instansi pemerintahan adalah fenomena yang umum terjadi, namun penting untuk dipahami dan dianalisis secara menyeluruh.
Mutasi adalah perpindahan pejabat dari satu posisi ke posisi lain dalam suatu organisasi. Tujuan dari mutasi tersebut bisa bermacam-macam, mulai dari pengembangan karir, peningkatan kompetensi, hingga kebutuhan organisasi yang bersangkutan. Namun, seringkali alasan mutasi tidak diungkap secara terbuka kepada publik, sehingga muncul spekulasi dan ketidakpuasan dari berbagai pihak.
Dalam kasus mutasi di Dinas Pendidikan Wilayah V Bantaeng-Bulukumba-Sinjai, kebingungan dan ketidaktahuan yang dirasakan oleh Samsurrijal menunjukkan adanya kekurangan dalam komunikasi dan transparansi. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab, seharusnya ia memiliki pemahaman yang jelas mengenai alasan di balik mutasi dan nonjob tersebut. Ketidaktahuan tersebut dapat menciptakan ketidakpercayaan dan kekhawatiran di kalangan staf dan masyarakat.
Penyebab mutasi dan nonjob di dalam instansi pemerintahan bisa bervariasi. Salah satu alasan umum adalah peningkatan kinerja atau perubahan strategis yang dilakukan oleh pimpinan organisasi. Pimpinan mungkin ingin mengisi posisi kunci dengan pejabat yang memiliki kualifikasi dan pengalaman yang lebih sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Mutasi pejabat merupakan suatu proses penting dalam administrasi pemerintahan yang bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja organisasi dan memenuhi kebutuhan strategis dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Dalam konteks Sulawesi Selatan, Gubernur memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan mutasi pejabat di wilayahnya. Namun, pentingnya peran dan fungsi organisasi seperti BAPERJAKAT (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dalam proses ini juga tidak bisa diabaikan.
BAPERJAKAT merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur dalam hal jabatan dan kepangkatan. Lembaga ini berperan sebagai penyeimbang dan pengawas dalam proses mutasi pejabat, sehingga memastikan bahwa keputusan mutasi yang diambil memiliki landasan yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
Salah satu alasan mengapa peran dan fungsi BAPERJAKAT perlu diberdayakan oleh Gubernur dalam melakukan mutasi pejabat di Sulawesi Selatan adalah untuk menghindari nepotisme atau penyalahgunaan kekuasaan. Dengan adanya BAPERJAKAT yang independen, proses mutasi pejabat dapat terhindar dari intervensi pribadi atau politik yang dapat merugikan kepentingan masyarakat dan mengganggu stabilitas organisasi. BAPERJAKAT dapat melakukan penilaian objektif terhadap kualifikasi dan kompetensi pejabat yang akan dimutasi, serta mempertimbangkan kepentingan publik secara lebih luas.
Selain itu, peran BAPERJAKAT dalam mutasi pejabat juga dapat memastikan rotasi jabatan yang sehat dan meminimalisir praktik korupsi. Dalam beberapa kasus, pejabat yang terlalu lama bertahan di satu jabatan dapat menjadi sarang korupsi dan nepotisme. Dengan adanya BAPERJAKAT yang aktif dan independen, pejabat yang kurang kompeten atau terlibat dalam praktik korupsi dapat segera diidentifikasi.
@AMYKAJANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *