Makassar, SUARAGURUSULSEL.COM – Menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pada tanggal 4 September 2023, Andi Sudirman Sulaiman melakukan mutasi sejumlah pejabat struktural dilingkup Pemerintahan Provinsi Sulsel, bahkan ada diantaranya yang dinonjobkan, hal ini tentunya mengundang reaksi para pejabat yang dimutasi apalagi yang dinonjobkan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa para pejabat yang dimutasi termasuk yang dinonjobkan akan mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sekaligus menguji kebenaran tindakan Gubernur yang melakukan mutasi beberapa pekan menjelang akhir jabatannya.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulsel, Dr. Bahtiar Baharuddin M. Si menilai sah-sah saja,
hal itu merupakan suatu tindakan yang wajar dan merupakan jalan untuk menuntut keadilan dan kejelasan terkait alasan mereka dinonjobkan.
“Memang hak pegawai untuk melakukan perlawanan,” katanya pada hari Kamis, 7/9/2023.pekan lalu
Disampaikannya pula bahwa itu juga menjadi hak para ASN yang diatur pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Para ASN yang merasa dirugikan bisa mengajukan laporan keberatan kepada DPRD atau pun laporan lainnya karena merasa langkah yang diambil oleh Gubernur sebelumnya dianggap bertindak semena-mena dan yang merasa keberatan, bisa melakukan pembelaan dan kita menilai itu hal yang wajar. Terangnya.
Menyusul beberapa hari selanjutnya terjadi lagi mutasi, termasuk dilingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, yakni sejumlah Kepala UPT SMA/SMK dan SLB, yang juga tak kalah mirisnya, karena beberapa diantaranya merasa dirugikan karena dinonjobkan, sementara tidak ada yang dirasakannya sebagai pelanggaran, termasuk Kepala UPT SMA/SMK Sekolah Penggerak yang dinilai melawan Kepmendikbud dan mengabaikan perjanjian kesepakatan bersama yang sebelumnya menjadi komitmen antara Kemendikbud Ristek dengan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam Kepmen Nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak pada poin Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama disebutkan pada poin 3.b.2.a bahwa kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas/penilik, Kepala satuan pendidikan, guru/pendidik PAUD dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama minimal 4 tahun disekolah penggerak (khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, kecuali telah memperoleh izin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbud.
Demikian pula pada Kepmen Nomor 371/M/2021 tentang Kepala Satuan Pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak disebutkan bahwa kepala satuan pendidikan dapat berubah apabila mengalami kondisi :
- Mutasi/rotasi kepala satuan pendidikan antar-satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak
- Promosi Jabatan
- Sakit dan tidak dapat menjalankan tugas selama paling sedikit 6 bulan
- Meninggal dunia
- Pensiun dini.
Selain itu ada pula keganjilan setelah sepekan disampaikan pengumuman mutasi bagi sejumlah Kepala UPT SMA/SMK, dari dua angkatan mutasi di penghujung masa jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) sehingga menimbulkan kontroversi disejumlah sekolah karena ada Kepala sekolah yang sudah menjalankan tugas di sekolah yang dituju sebagaimana disampaikan pada pengumuman mutasi, sementara ada juga yang bertahan tidak bersedia meninggalkan sekolahnya dengan alasan belum menerima SK.
Dari sejumlah informasi yang terus berkembang, dan menjadi topik hangat pembicaraan di setiap kerumunan, akhirnya media ini melakukan penelusuran diberbagai sumber, diantaranya Muhammad Hasbi S. Pd., Kepala UPT SMAN 4 Barru,
Hasbi mengatakan jika ia belum meninggalkan SMAN 4 Barru karena belum menerima SK, demikian pula Karena SMAN 4 Barru adalah Sekolah Penggerak sementara ia dimutasi ke Sekolah non PSP dan penggantinya dari SMK, sehingga ia menilai adanya keganjilan dalam mutasi tersebut, sebab disekolah penggerak ada aturan yang mengikat, bukan hanya Kepala Sekolah, tapi juga Guru, pengawas dan pegawai administrasi, katanya
Demikian pula Kepala UPT SMA Negeri 14 Bulukumba, Muh. Jufri S. Pd. Mengatakan saat dikonfirmasi bahwa Dirinya mempertanyakan dengan mutasi yang diumumkan beberapa hari yang lalu, karena menurutnya bahwa kasus ini sama dengan yang pernah terjadi disalah satu pemerintah Kota yang melakukan mutasi dipenghujung masa jabatan walikota, yakni sekitar 3 bulan sebelum berakhir masa jabatannya, berdasarkan rekomendasi KASN, SK mutasi tersebut dianulir dan kepada semua yang sudah di mutasi dikembalikan masing-masing ditempat tugasnya, sambil menyebut Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, namun masih sangat disayangkan karena SK mutasi ini belum diterbitkan, sehingga belum ada dasar untuk mengajukan gugatan ke PTUN, terangnya.
Selain itu juga ada Hj. Nurnanengsih A. S.Pd., M.Si Kepala UPT SMAN 6 Wajo menyampaikan jika ia akan tetap bertahan di SMAN 6 Wajo, apalagi Sekolah ini adalah PSP yang didalamnya banyak hal yang kemudian saya harus pertanggung jawabkan, lagi pula saya sudah menghadap ke Pak Kadis dan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, dan petunjuk beliau berdua agar saya tetap disekolah ini hingga SK terbit, jelasnya
Sementara Kepala UPT SMAN 6 Jeneponto, Rudianto S.Pd yang juga Ketua MKKS SMA Jeneponto dan Kepala Satuan Pendidikan Pelaksana PSP, mengatakan jika ia sudah meninggalkan SMAN 6 Jeneponto dan bertugas di SMAN 11 Jeneponto, walaupun Kepala UPT sebelumnya masih ada karena non job dan tidak lagi menjalankan tugasnya selaku Kepala Sekolah, namun menurutnya bahwa mutasi yang diumumkan 3 hari sebelum Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengakhiri masa jabatannya dinilai dipaksakan, apalagi ada beberapa aturan main, khususnya dalam Program Sekolah Penggerak (PSP) yang harus dijalankan dan dipatuhi, yakni Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak dan Kepmendikbud Nomor 371/M/2021 tentang Kepala Satuan pendidikan pelaksana PSP, didalamnya diatur beberapa hal, termasuk teknis perpindahan Kepala Satuan pendidikan pelaksana PSP harus sesama PSP, sedangkan ia dimutasi ke sekolah non PSP, sehingga sangat yakin bahwa mutasi tersebut bermasalah karena mengabaikan aturan dan menghianati perjanjian kerjasama yang telah disepakati sebelumnya antara pihak Kemendikbud dengan pemerintah Provinsi, sehingga ia berharap kepada Pj. Gubernur Sulsel, Dr. Bahtiar Baharuddin M.Si menghentikan polemik ini yang terus berkembang dengan mengembalikan sejumlah kepala sekolah yang telah bertugas disekolah dituju berdasarkan pengumuman mutasi tersebut tentunya dengan membatalkan pengumuman mutasi dimaksud, harapnya.
Hal ini diperkuat atas penjelasan Fasilitator Sekolah Penggerak, Pratiwi Ramlan, S.Farm,Apt.,M.AP yang berhasil dikonfirmasi media ini terkait pengumuman mutasi yang menggeser bahkan menonjobkan beberapa orang diantaranya.
Ibu Wiwi sapaan akrabnya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ia selaku fasilitator berpendapat bahwa seharusnya selama Program Sekolah Penggerak (PSP) masih berjalan di satuan pendidikan yang telah terpilih untuk menjalankan program tersebut, tidak ada mutasi kepala sekolah yang terjadi sesuai KEPMEN NO.1177/M/2020 tentang Sekolah Penggerak (poin 3.b.2.a).
Karena, yang menjadi dasar satuan pendidikan terpilih menjadi Sekolah Penggerak adalah seleksi yang diikuti oleh Kepala Sekolah dengan rangkaian seleksi yang panjang dan tidak mudah.
Apalagi jika rotasi/mutasi kepala sekolah penggerak tidak sesuai dengan aturan yang berlaku (KEPMEN No.371/M/2021 tentang Kepala Satuan Pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak, dalam Kepmen tersebut disebutkan bahwa Kepala Satuan Pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP) dapat berubah apabila mengalami kondisi :
- Mutasi/rotasi kepala satuan pendidikan antar-satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah kolah Penggerak
- Promosi Jabatan
- Sakit dan tidak dapat menjalankan tugas selama paling sedikit 6 bulan
- Meninggal dunia
- Pensiun dini.
Sementara menurut pengamatan kami berdasarkan fakta-fakta yang ada, rotasi yang terjadi tidak satupun dari kondisi diatas, maka dengan kondisi seperti ini, dibutuhkan adalah semua stakeholder memiliki pemahaman terkait aturan program sekolah penggerak agar visi, misi tujuan pendidikan Indonesia melalui Program Sekolah Penggerak ini bisa tercapai tanpa merugikan salah satu pihak, karena jika hal ini tidak bisa dihentikan, maka bisa berimbas fatal, karena bisa terjadi penutupan Program Sekolah Penggerak oleh Pihak Kemendikbudristek dengan mengembalikan dana operasional sekolah penggerak yang selama ini diterima dalam bentuk BOS Kinerja, jelasnya
Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak melakukan mutasi guru maupun kepala sekolah yang ikut dalam program sekolah penggerak selama 4 tahun khusus untuk sekolah negeri disekolah penggerak, hal ini disampaikan pada peluncuran merdeka belajar episode VII Program Sekolah Penggerak secara daring dijakarta pada hari Senin, 1 Pebruari 2021. Berita lengkapnya dapat dibuka pada website pauddikdasmen.kemendikbud.go.id.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, H. Ikbal Najamuddin SE, yang dikonfirmasi melalui pesan WA, hanya menjawab nanti ketemu, tanpa memberikan penjelasan seputar mutasi kepala SMA/SMK yang sudah sekitar satu dan bahkan ada yang sudah dua pekan namun belum menerima SK mutasi, termasuk Kepala SMA sekolah penggerak, dan ketika hendak ditemui dikantornya Senin, 10 September 2023 Bapak tidak ada, ke DPRD kata stafnya singkat. (Rani)