Makassar, SUARAGURUSULSEL.COM Gerbong Mutasi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang terus bergerak hingga beberapa hari sebelum masa jabatannya berakhir menuai sorotan oleh berbagai pihak dan menyisakan masalah, pasalnya mutasi tersebut dinilai sangat amburadul dan terkesan dipaksakan.
Yang lebih mengerikan dari mutasi itu, karena dua Angkatan mutasi yang dilakukan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dipenghujung masa kerjanya, satu hingga dua pekan berlalu bahkan entah sampai kapan SK mutasi tersebut akan diterbitkan, walaupun pada hari ini, 13 September 2023 diruang Kerja Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel gelar pertemuan yang diikuti sejumlah Kepala UPT SMA yang dimutasi,
Namun lagi-lagi SK mutasi belum juga dibagikan, sehingga sangat disayangkan mutasi yang dilakukan pemerintah propinsi Sulsel di penghujung masa jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang digantung tanpa ada kepastiannya, maka semakin jelas dua kali mutasi terakhir Andi Sudirman Sulaiman terkesan dipaksakan dan karena motif tertentu, kata salah seorang Kepala UPT SMA yang minta namanya dirahasiakan.
Demikian pula sumber lain menyampaikan bahwa ia pernah menghadap kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel terkait mutasi ini yang tertunda penyerahan SKnya hingga hari ini.
Dikatakannya bahwa ia tidak meninggalkan sekolahnya (SMAN 6 Wajo, Red.) Karena pesan dari pak Kadis, terangnya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa Mutasi ini lebih merugikan lagi sekolah penggerak, yang diatur oleh beberapa regulasi yang harus dipatuhi oleh pemerintah propinsi dalam melakukan mutasi, dan aturan tersebut sangat jelas, karena dalam bentuk Kepmen yang berisi MoU atau kesepakatan bersama antara Kemendikbud Ristek dengan pemerintah propinsi, termasuk mutasi. Jelasnya
Regulasi yang dimaksud adalah Kepmen Nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak pada poin Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama disebutkan pada poin 3.b.2.a bahwa kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas/penilik, Kepala satuan pendidikan, guru/pendidik PAUD dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama minimal 4 tahun disekolah penggerak (khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, kecuali telah memperoleh izin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbud.
Dan yang kedua adalah Kepmen Nomor 371/M/2021 tentang Kepala Satuan Pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak disebutkan bahwa kepala satuan pendidikan dapat berubah apabila mengalami kondisi :
- Mutasi/rotasi kepala satuan pendidikan antar-satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah kolah Penggerak
- Promosi Jabatan
- Sakit dan tidak dapat menjalankan tugas selama paling sedikit 6 bulan
- Meninggal dunia dan 5. Karena pensiun dini.
Sementara kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan atas pelaksanaan sekolah penggerak sebagaimana disampaikan Sekjen sekretaris jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori pada peluncuran merdeka belajar episode VII Program Sekolah Penggerak secara daring dijakarta pada hari Senin, 1 Pebruari 2021 yang meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak melakukan mutasi guru maupun kepala sekolah yang ikut dalam program sekolah penggerak selama 4 tahun khusus untuk sekolah negeri disekolah penggerak.
(Berita lengkapnya dapat dibuka pada website pauddikdasmen.kemendikbud.go.id Red.)
Menanggapi hal itu, salah seorang Pemerhati Pendidikan mengatakan bahwa menurutnya ke depan pendidikan akan semakin terpuruk, karena keburukan tindakan kebijakan para pejabat, pasalnya pendidikan di Obok-obok untuk kepentingan politik demi untuk mempertahankan kekuasaan, sebab regulasi yang mengatur sekolah penggerak sudah jelas dan final, maka ketika hal ini diganggu apalagi di acak-acak akan menimbulkan dampak yang sangat fatal, seperti yang terjadi di kabupaten Takalar, saat ada Kepala SD Sekolah penggerak yang dimutasi, Kementerian pendidikan mengancam akan menutup sekolah tersebut sebagai sekolah penggerak dan seluruh dana yg diterima sebelumnya kaitannya dengan sekolah penggerak akan dikembalikan kepada kementerian, karena dianggap menghianati perjanjian sebagaimana diatur dalam Kepmen diatas,
Namun untung Bupati Takalar segera memulihkan Mutasi itu dan Alhamdulillah sekarang kembali berjalan seperti semula dan jika saat ini Pemerintah Provinsi tetap melanjutkan memutasi Kepala-kepala UPT SMA sekolah penggerak dengan mengabaikan kedua Kepmendikbud tersebut, yakin dan percaya bahwa pasti Kementerian pendidikan akan menjatuhkan sanksi kepada pemerintah provinsi, Sama dengan yang terjadi di Toraja, Provinsi NTT, Provinsi Lampung, Aceh dan kota ternate jelasnya.
Senada juga diungkapkan fasilitator Sekolah penggerak, Pratiwi Ramlan, S.Farm,Apt.,M.AP bahwa ketika mutasi para kepala UPT SMA sekolah penggerak tetap dipaksakan, maka Kementerian pendidikan akan bertindak tegas kepada Pemerintah Provinsi Sulsel untuk menutup sekolah tersebut sebagai sekolah penggerak dan meminta pengembalian dana-dana bantuan termasuk Dana BOS Kinerja dan sudah pasti tidak menerima sertifikat, katanya singkat.
Sementara sumber yang berhasil ditemui media ini di kabupaten Bantaeng mengatakan jika kekuatan dan kekuasaan yang dipancangkan ex Gubernur Andi Sudirman Sulaiman saat menjabat Gubernur di semua kabupaten semakin menggurita di semua sektor, sehingga sangat disayangkan tindakan-tindakan seperti itu, karena cenderung akan memperburuk elektabilitas Andi Sudirman Sulaiman sendiri kedepan, apalagi pendidikan dengan komunitas besar, perlu pendekatan yang lebih jitu untuk memperoleh suara yang signifikan pada Pilgub yang akan datang, Katanya
Dalam Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 tentang PSP diatur pada poin 3.b.2.a bahwa kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas/penilik, Kepala satuan pendidikan, guru/pendidik PAUD dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama minimal 4 tahun disekolah penggerak (khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, kecuali telah memperoleh izin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbud jelas dikhianati oleh pemerintah propinsi, karena program sekolah penggerak baru berjalan sekitar dua tahun, apalagi di tambah dengan Kepmendikbud Nomor 371/M/2021 tentang Kepala Satuan Pendidikan pelaksana Program,
Sekolah Penggerak disebutkan bahwa kepala satuan pendidikan dapat berubah apabila mengalami kondisi :
- Mutasi/rotasi kepala satuan pendidikan antar-satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah kolah Penggerak
- Promosi Jabatan
- Sakit dan tidak dapat menjalankan tugas selama paling sedikit 6 bulan
- Meninggal dunia dan 5. Karena pensiun dini yang pada faktanya, tampak tidak satupun dari Kepmen tersebut yang menjadi pertimbangan dilakukannya mutasi.
Salah seorang Kepala UPT SMA yang turut hadir dalam pertemuan tersebut bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, saat dikonfirmasi media ini mengatakan jika Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel berjanji akan mengembalikan semua Kepala Sekolah Penggerak dimasing-masing sekolahnya, namun kita harus tetap menunggu kebijakan pimpinan setelah pertemuan ini, katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, H. Iqbal Andi Najamuddin SE yang dikonfirmasi melalui pesan singkat menjelaskan seputar pertemuan yang digelar dikantornya, Rabu 13 September 2023, bahwa ia sudah bertemu dengan beberapa Kepala Sekolah, utamanya yang sekolah penggerak, dan selanjutnya kami akan laporkan ke pimpinan, jelas pak Kadis singkat. (Rani)
Sayapun mengalami. Saya kepala sekolah dan lolos sekolah penggerak tapi tiba2 di nom jobkan diganti oleh PLT yg notabene nya tdk bersyarat