Makassar, SUARAGURUSULSEL.COM – Masih sangat disayangkan tindakan Pemerintah Provinsi Sulsel di penghujung masa Pemerintahan Andi Sudirman Sulaiman yang melakukan mutasi sejumlah pejabat struktural dan juga para kepala SMA/SMK dan SLB.
Dari beberapa kali dilakukan mutasi, juga menimbulkan masalah yang berbeda.
Mutasi sejumlah pejabat struktural dilingkup Pemerintahan Propinsi Sulsel, usai dimutasi langsung juga menerima Surat Keputusan (SK) walaupun banyak diantaranya yang tidak mengetahui apa jenis pelanggaran yang dilakukannya, sehingga harus dimutasi bahkan ada yang dinonjobkan, dengan modal SK mutasi tersebut para pejabat korban mutasi itu memungkinkan dan berpeluang untuk melakukan upaya hukum sekaligus menguji tindakan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dalam melakukan mutasi, apakah berdasarkan aturan atau karena motif lain.
Lebih miris lagi bagi para kepala SMA dan SMK yang turut diumumkan dan dilantik mutasi namun lambat dalam penerimaan SK hingga saat ini, sehingga tidak ada dasar untuk melakukan upaya hukum dan yang lainnya terkait mutasi yang dialaminya.
Menanggapi hal itu berbagai sumber yang berhasil dihimpun media ini mempertanyakan mutasi dua tahap Kepala UPT SMA/SMK dan SLB motif dan yang mendasari pelaksanaan mutasi yang kian membingungkan, dan yang paling mengherankan karena dalam mutasi ini, ada oknum Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel yang melakukan negoisasi dan tawar menawar untuk menerima mutasi ini dan tidak mempersoalkannya lagi.
Ketua Kabupaten PGRI Bulukumba, Sahiruddin, S.Pd.,M.Pd menyampaikan harapannya kepada pemerintah propinsi Sulsel agar mutasi dilakukan secara profesional dan proporsional dan tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pula tanggapan dari salah seorang kepala sekolah program sekolah penggerak yang turut hadir dalam pertemuan mengatakan jika ia hanya berharap semoga apa yang disampaikan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, H. Ikbal Andi Najamuddin, SE saat melakukan pertemuan diruang Kerjanya dengan para kepala SMA, khususnya Kepala SMA Sekolah Penggerak, pada hari Rabu, (13/9/ 2023). kemarin
Pada kesempatan itu beliau berjanji akan mengevaluasi dan bahkan akan mengembalikan semua Kepala Sekolah Penggerak ke tempatnya semula untuk menghindari sanksi dari kementerian, kata pak Kadis disaksikan sekitar 10 orang termasuk kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, H. Harpansa.
Demikian pula sumber lain yang di tidak mau di ekspos identitasnya, mengatakan jika Ia pula mempertanyakan tujuan dari mutasi di penghujung masa jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang nampak tergesa-gesa dan tidak karena kebutuhan dan pertimbangan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan itu sendiri, buktinya SK saja penyerahannya seperti ragu-ragu, karena sudah sekitar tiga pekan berjalan,
SK masih belum jelas nasibnya, apakah akan bernasib baik atau malah justru sebaliknya, batal atau berujung di PTUN atau bahkan berbuah sanksi dari Kemendikbud Ristek seperti yang terjadi disejumlah daerah, yakni menutup sekolah penggerak dan pengembalian sejumlah dana yang sudah diterima selama sekolah tersebut ditetapkan berdasarkan MoU oleh Kemendikbud dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah daerah, dan itu pasti dilakukan oleh kementerian pendidikan jika hal ini tetap dilanjutkan. Katanya
Untuk mengetahui upaya selanjutnya, beberapa Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak (PSP) yang dihubungi media ini menyampaikan jika saat ini tengah berkomunikasi dengan para kepala sekolah lainnya dan juga pasilitator Sekolah Penggerak dan bersepakat untuk menghadap langsung ke kementerian pendidikan di Jakarta dan melaporkan jika ia sebagai kepala sekolah PSP diperlakukan oleh pemerintah propinsi Sulsel diluar dari yang seharusnya, yakni menyelisihi Kepmendikbud yang berisi Perjanjian kerjasama atau MoU antara Kemendikbud dengan pemerintah provinsi yang isinya bahwa Pemerintah Provinsi tidak melakukan rotasi/mutasi guru/Kepala Sekolah, pengawas dan tenaga administrasi disekolah penggerak selama 4 tahun,
Demikian pula pada Kepmendikbud lainnya menyebutkan bahwa Kepala satuan pendidikan pada Sekolah Penggerak bisa berubah apabila dari sekolah penggerak ke sesama sekolah penggerak atau karena promosi, tapi justru yang terjadi malah dimutasi ke sekolah yang bukan PSP bahkan ada yang dinonjobkan.
“Saya bersama beberapa Kepala Sekolah Penggerak akan segera ke kementerian pendidikan di Jakarta untuk melaporkan hal ini”.
Hal ini kami bersepakat berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan perihal ini kepada kementerian, karena kami khawatir disalahkan oleh pihak kementerian jika tidak melaporkannya, karena kami berada disekolah penggerak dengan beban tanggung jawab dari kementerian pendidikan dan sy bersama teman-teman lainnya akan mempertanggungjawabkan sekolah kami masing-masing setelah waktu 4 tahun tersebut. Jelasnya.
Demikian pula salah seorang Kepala sekolah yang dinonjobkan melalui pengumuman mutasi 1 September 2023 yakni 3 hari sebelum berakhir masa jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, H. Muhammad Sahib, SH, M. Pd dari Kabupaten Bulukumba kepada Media ini menyampaikan bahwa pada hari Rabu13 September 2023, Dirinya bersama sejumlah Kepala satuan pendidikan berkunjung ke DPRD Sulsel dan menyampaikan beberapa hal terkait atas nonjobnya beberapa Kepala Sekolah lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel yang dinilainya tidk memenuhi persedur perundang undangan yg berlaku, sehingga kami semua merasa diperlakukan secara sewenang wenang, bebernya
Selain itu ia juga menanggapi secara cermat tentang penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel bhwa mutasi surat sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan mengaitkan hasil kinerja, pengelolaan Dana Bos, rapor mutu pendikan dll. Muhammad Sahib mengatakan bahwa hal itu tidak relevan/bertentangan Permendikbud dan PP, namun seharusnya kalau ada pejabat yang bermasalah tidak langsung dinonjob tapi diberikan pembinaan satu atau dua kali sebagai peringatan, nanti setelah diberikan pembinaan lalu kemudian yang bersangkutan tetap melakukan dan mengulangi kesalahan pada kesahan yang sama baru diberikan teguran lisan, tertulis dan seterusnya jika memang para pejabat pengambil keputusan di provinsi bijaksana dalam mengambil keputusan, terangnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Iqbal Andi Najamuddin, SE, yang rencana ditemui media ini, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban. (Rani)