SUARAGURUSULSEL.COM-Bantaeng, 26 Februari 2024 – Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan telah menyelesaikan pemeriksaan di tingkat SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Bantaeng. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa secara keseluruhan tidak ada temuan yang berat dan semua sesuai dengan aturan.
Syafruddin, S. Pd., MM, Ketua MKKS SMA Kabupaten Bantaeng, mengatakan bahwa pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kebutuhan di lapangan. Ia menekankan pentingnya belajar dari temuan pemeriksaan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah.
“Temuan-temuan ini menjadi pelajaran baru bagi kita. Hal-hal yang sudah baik perlu dipertahankan, dan yang perlu diperbaiki harus segera ditindaklanjuti,” ujar Syafruddin.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada tim Inspektorat yang telah bekerja dengan baik dan memberikan pendampingan kepada sekolah-sekolah.
“Kami berharap kerja sama dan komunikasi yang baik ini dapat terus terjalin,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi SMK mewakili Kacabdis Pendidikan Wilayah V Bantaeng-Bulukumba-Sinjai, menyampaikan bahwa masih ada beberapa kekurangan yang ditemukan dalam pemeriksaan, meskipun tidak bersifat fatal. Ia berharap agar sekolah-sekolah dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami berharap agar sekolah-sekolah dapat segera memperbaiki kekurangan yang ada, sehingga pengelolaan keuangan dan aset sekolah dapat semakin baik,” tuturnya.
Pengendali Teknis Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Wahyudi Latief, menegaskan bahwa fungsi utama Inspektorat adalah sebagai pendamping atau konsultan bagi sekolah-sekolah.
“Kami ingin membantu sekolah-sekolah dalam mengelola keuangan dan aset dengan baik dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ketua tim Sinta Rahmi Mansyur menambahkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan juknis BOS dan bertujuan untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa dana BOS digunakan untuk kepentingan siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan,” tegasnya.
Beberapa temuan yang disampaikan dalam pemeriksaan antara lain:
• Transportasi rutin guru tidak boleh lagi dibiayai dari dana BOS.
• Rehabilitasi sedang dan berat tidak boleh dibiayai dari dana BOS.
• Klasifikasi pemeliharaan ringan harus disesuaikan dengan urgensitas dan kriteria pelaksanaan pendidikan untuk siswa.
• Pertanggungjawaban dana BOS harus dilakukan secara akuntabel dan logis.
• Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada telaah urgensi kebutuhan sekolah.
Tim Inspektorat berharap agar sekolah-sekolah dapat segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dan terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana BOS.
amykajang