Langganan Koran dan Majalah Kembali Menjadi Perdebatan Di Bantaeng

bagikan

SUARAGURUSULSEL.COM–Bantaeng, 20 Maret 2024 – Polemik penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk berlangganan koran dan majalah kembali mencuat. Baru-baru ini, Supriadi Sanusi dan beberapa wartawan dari media berbeda menyatakan keberatannya kepada Ketua PGRI Bantaeng karena medianya ditolak berlangganan pada salah satu sekolah di Kabupaten Bantaeng menggunakan dana BOS untuk keperluan tersebut.

Hal ini memicu pro dan kontra di kalangan pendidik, Kepala Sekolah, Inspektorat dan orang tua murid. Pendukung penggunaan dana BOS untuk langganan koran dan majalah berargumen bahwa media cetak tersebut dapat meningkatkan literasi siswa dengan menyediakan bacaan yang berkualitas, memperluas wawasan dan pengetahuan siswa tentang berbagai isu terkini, membiasakan siswa dengan budaya membaca dan menganalisis informasi, mendukung pembelajaran di kelas dengan menyediakan bahan ajar yang relevan. Pihak yang menentang berpendapat bahwa penggunaan dana BOS untuk langganan koran dan majalah tidak sejalan dengan regulasi yang ada. Dana BOS seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan yang lebih mendesak seperti perbaikan infrastruktur sekolah, pengadaan buku pelajaran, dan kesejahteraan guru. Akses informasi di era digital saat ini sudah cukup mudah didapatkan melalui internet, sehingga tidak perlu lagi berlangganan koran dan majalah..

Ketua PGRI Kabupaten Bantaeng menyatakan bahwa regulasi terkait penggunaan dana BOS untuk langganan koran dan majalah. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Bantaeng untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya langganan koran dan majalah” ujarnya, namun untuk sekolah tingkat SMK SMA dan SLB sudah clear bahwa langganan koran atau majalah diprioritaskan koran atau majalah yang memuat materi tentang pendidikan dan pembelajaran yang sesuai dan dibutuhkan bagi peserta didik di sekolah.

Lebih lanjut, Ketua PGRI Bantaeng sekaligus juga sebagai Ketua MKKS SMA Kabupaten Bantaeng menegaskan bahwa rumusan pedoman penggunaan dana BOS yang memperbolehkan langganan koran dan majalah telah diatur dengan sangat jelas pada Permendikbud No. 17 Tahun 2010 tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah, Permendikbud No. 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Juknis BOS Reguler Tahun 2024 serta Ketentuan Umum langganan koran atau majalah diperbolehkan dibiayai dengan Dana BOS dengan beberapa persyaratan: 1). Sesuai dengan kebutuhan dan prioritas sekolah. 2). Harus bermanfaat bagi proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi peserta didik. 3). Tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). 4). Proses pengadaannya harus transparan dan akuntabel. Persyaratan Langganan koran atau majalah sekolah tetap harus mempertimbangkan manfaat dan efektivitasnya sebelum menggunakan dana BOS untuk keperluan tersebut,” jelasnya.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa penggunaan dana BOS perlu diawasi dengan ketat dan transparan. Sekolah harus memprioritaskan kebutuhan yang paling mendesak dan memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(Humas PGRI Bantaeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *