“Semoga Bagian Aset BPKAD Jeneponto tidak tebang pilih, apalagi salah tebang”
- Rumah Dinas Jl. Sentosa Kota lama
Jeneponto, SUARAGURUSULSEL.COM – Kamis, 16 Mei 2024 salah seorang keluarga penghuni Rumah Dinas (Rumdis) milik Pemerintah Kabupaten Jeneponto di Jalan Sentosa Kota Lama Keluruhan Monro-Monro Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto dihubungi seseorang yang mengaku pegawai Daerah bagian Aset BPKAD Kabupaten Jeneponto,
Dalam percakapan tersebut pegawai daerah tersebut menyampaikan jika Rumah Dinas tersebut segera dikosongkong paling lambat tanggal 3 Juni 2024 mendatang dan jika penghuni tidak melakukan pengosongan hingga tanggal dimaksud, maka Polisi Pamong Praja yang akan mengosongkannya, katanya
- Kompleks Rumah Dinas Pejabat Balla Tujua Samping Kantor Bupati Jeneponto, salah satunya sudah dipindah tangankan
Selain itu bahwa karena aset itu sudah terdata di KPK dan saya saat ini bersama dengan Tipikor Kejaksaan Negeri Jeneponto. Terangnya.
Pernyataan pegawai daerah tersebut dibenarkan oleh seorang pegawai kejaksaaan yang pada kesempatan itu menelpon melalui VC sehingga nampak pakaian kejaksaan yang membenarkan jika rumah Dinas tersebut diperintahkan untuk segera dikosongkan, dan semua diperlakukan sama, katanya.
Disatu sisi informasi tersebut merupakan kabar baik menurut tagline salah satu bacalon Bupati Jeneponto, jika hal itu benar-benar bisa direalisasikan kepada seluruh penghuni Rumah Dinas yang ada di Jeneponto, termasuk dikompleks Balla Tujua samping Kantor Bupati Jeneponto dan disepanjang jalan Pahlawan didepan Kantor Bupati Jeneponto, bahkan beberapa tahun lalu dikabarkan ada diantaranya sudah dijual kepada pihak lain, juga disekitar Jalan pelita belakang Kantor Bupati juga terdapat beberapa rumah dinas yang sudah direnovasi oleh pejabat ketika itu, juga sudah dipindahtangankan (dijual) setelah meninggalkan daerah ini.
Sementara Bacalon Bupati lainnya juga melabeli pasangannya dengan Barakka adalah merupakan do’a dan harapan masyarakat Jeneponto apabila tugas mulia yang di embang oleh Bagian Aset BPKAD Jeneponto dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, penuh amanah, tidak tebang pilih apalagi salah tebang, sehingga diharapkan aturan tersebut diberlakukan kepada semua penghuni Rumah Dinas, tanpa pandang bulu, karena hal ini adalah salah satu impiam seluruh masyarakat Turatea, yakni lahirnya aturan dan kebijakan yang berlaku secara adil dan merata untuk seluruh warga,
- Kompleks rumah dinas depan kantor Bupati Jeneponto
Namun jika bagian aset BPKAD Jeneponto hanya mampu menegakkan aturan kepada para penghuni perumahan dinas kumuh, khususnya yang ada di kota lama, lalu mengabaikan sejumlah lokasi rumah dinas di jantung kota Bontosunggu, maka daerah ini kedepan tidak akan semakin maju, namun akan semakin terpuruk, karena tidak tegaknya aturan sebagaimana mestinya.
Salah seorang pejabat yang berhasil dikonfirmasi media ini terkait pengosongan rumah dinas mengatakan bahwa ia hanya berharap agar tindakan pengosongan dilakukan kepada seluruh penghuni rumah dinas, seperti di Balla tujuan, depan kantor bupati serta sejumlah rumah yang dikuasai oleh pejabat beberapa waktu lalu yang kemudian dipindah tangankan atau dijual, semoga itu terjadi katanya dengan nada harap.
- Rumah Dinas di Jl. Pelita, juga salah satunya sudah dipindahtangankan
Ditambahkannya bahwa hal itu bisa dilihat setelah tanggal waktu yang ditentukan tersebut, yakni tanggal 3 Mei 2024 yang akan datang, apakah benar bagian Aset BPKAD Jeneponto akan berdiri tegak sesuai dengan harapan kita, katanya
Selain itu ada pula bekas Kantor Bangdes depan Gedung Sipitangarri Jalan Pahlawan yang kini diambil alih dan sudah dikuasai oleh warga, termasuk disamping Mesjid Nurul Iman Bontosunggu, berdiri sebuah rumah mewah diatas tanah milik pemerintah Kabupaten Jeneponto yang menurut sumber bahwa sebelumnya terjadi transaksi jual beli oleh penghuni Rumah Dinas sebelumnya kepada pemilik rumah saat ini. (TIM)