Korwil UPT Dikbud Kec.Batu Lappa, Pimpin Pertemuan di UPT SD Negeri 184 Pinrang

bagikan
  • Bursan Bukka, S.Pd.SD, saat pandu kegiatan dan dampingi Muhammad Ali, S.Pd, M.Si.

Pinrang, SUARAGURUSULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Pinrang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Korwil UPT Dikbud Kecamatan Batu Lappa, menindak lanjut hasil pertemuan di Kantor Dinas Dikbud Pinrang, (16/5) terkait observasi kinerja kepala sekolah di PMM.

Korwil UPT Dikbud Kecamatan Batu Lappa, Muhammad Ali, S.Pd, M.Si, pimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Ketua K3S Kecamatan Batu Lappa, Bursan Bukka, S.Pd.SD, sekaligus selaku tuan rumah dihadiri seluruh kepala Sekolah tingkat SD se kecamatan Batu Lappa, Bilajeng, Kelurahan Kassa, Jum’at, 17/5/24.

Pada kesempatan ini, Korwil Muhammad Ali, menyampaikan poin penting terkait hal tersebut bahwa, Pelaksanaan Praktik Kinerja merupakan bagian yang penting dalam Pelaksanaan Kinerja. Praktik ini didasarkan pada sub-indikator yang dipilih oleh Kepala Sekolah melalui Perencanaan Kinerja. Sub-indikator tersebut menjadi pedoman bagi Atasan saat melakukan pemantauan dan pembinaan di Satuan Pendidikan tempat Anda menjabat sebagai Kepala Sekolah. Keberhasilan Pelaksanaan Kinerja dinilai berdasarkan dari upaya yang dilakukan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan.

Kepala Sekolah dapat memulai Praktik Kinerja dengan mengikuti alur Praktik Kinerja, dimulai dari bagian pertama yaitu Pelaksanaan Observasi dan bagian kedua, yaitu Pelaksanaan Tindak Lanjut.

Pelaksanaan Observasi
1, Pemantauan Kinerja : Isi Dokumen Persiapan
Pada Dokumen Persiapan., Kepala Sekolah diminta untuk memilih setidaknya satu Target Perilaku dan menjelaskan upaya atau rencana yang akan dilakukan untuk mempelajari target perilaku tersebut.

Target Perilaku yang terpilih akan dilakukan pemantauan oleh atasan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa Kepala Sekolah telah menunjukkan perilaku yang sesuai dengan sub-indikator dan Target Perilaku yang telah dipilih.

  1. Pemantauan Kinerja : Pelaksanaan Observasi oleh Atasan
    Pemantauan yang akan dilakukan oleh Atasan akan dimulai setelah dokumen persiapan yang diajukan oleh Kepala Sekolah telah dikumpulkan. Pada tahap ini, Kepala Sekolah memberikan penilaian berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan. Penilaian tersebut menjadi dasar bagi Kepala Sekolah untuk mempersiapkan upaya tindak lanjut yang dibutuhkan dalam pengembangan diri
  2. Pembinaan Kinerja : Isi Dokumen Tindak Lanjut
    Dokumen Tindak Lanjut bertujuan memberikan panduan kepada Kepala Sekolah dalam menentukan upaya perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan Praktik Kinerja. Pilihan Belajar untuk Upaya Tindak Lanjut dapat dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar atau media lainnya, seperti Pelatihan.

Pada kegiatan ini, Kepala Sekolah dapat berdiskusi dengan Atasan untuk menentukan dukungan atau upaya yang perlu dilakukan guna meningkatkan Praktik Kinerja.

Tindak Lanjut Observasi

  1. Pembinaan Kinerja : Pelaksanaan Tindak Lanjut
    Kepala Sekolah dapat memulai dengan mempelajari upaya atau tindakan yang ingin dilakukan, sejalan dengan pilihan tindak lanjut yang telah dipilih. Proses ini melibatkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan Praktik Kinerja. Kepala Sekolah diharapkan menyusun strategi dan rencana yang terperinci, serta dapat mengidentifikasi dukungan yang mungkin diperlukan. Selama proses ini, Kepala Sekolah juga dianjurkan untuk berdiskusi dengan Atasan guna memperoleh masukan dan mendapatkan dukungan dalam rangka meningkatkan efektivitas tindakan yang diambil.
  2. Pembinaan Kinerja : Isi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut
    Kepala Sekolah diminta untuk menjelaskan inspirasi yang diperoleh melalui upaya tindak lanjut. Dalam tahap ini, Kepala Sekolah dapat membahas perubahan dan tantangan yang dihadapi sebagai hasil dari tindak lanjut tersebut. Selain itu, Kepala Sekolah juga dapat berdiskusi dengan Atasan untuk mengetahui rencana selanjutnya yang ingin dilakukan dalam mengembangkan Praktik Kinerja. Papar Muhammad Ali (Muhar15)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *