Penyuluhan Hukum Kajari Soppeng di SD Negeri 257 Akkalibatue

bagikan

Soppeng, SUARAGURUSULSEL.COM – Kejaksaan Negeri Soppeng mengadakan penyuluhan hukum di SD Negeri 257 Akkalibatue, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, dengan tema pencegahan bullying di lingkungan sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bahaya dan dampak negatif bullying, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegahnya.Senin (8/7/2024)

Kegiatan yang dilaksanakan tersebut, dihadiri oleh siswa-siswa dari kelas 1 sampai 6, serta para guru dan perwakilan dari dinas pendidikan dan kebudayaan,Penyuluhan disampaikan langsung oleh Tim Jaksa Masuk Sekolah dari Kejaksaan Negeri Soppeng yang diwakili oleh Jaksa Yogi Pratama,S.H

Dalam penyuluhannya, Yogi Pratama menjelaskan berbagai bentuk bullying yang sering terjadi di sekolah, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media sosial. Bullying adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan mental dan psikologis korban. Anak-anak harus memahami bahwa setiap tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, adalah perbuatan yang salah dan harus dihentikan, tegasnya

ARAS, S.Pd selaku Kepala Sekolah SD Negeri 257 Akkalibatue, saat dikonfirmasi dengan media ini, mengapresiasi kegiatan ini dan berharap penyuluhan semacam ini dapat rutin dilakukan. Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Soppeng atas perhatian dan inisiatifnya. Kami berharap anak-anak kami dapat belajar dan tumbuh di lingkungan yang aman dan positif, ujarnya

Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar dan menciptakan generasi muda yang taat hukum dan berintegritas. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi perkembangan karakter dan mental anak-anak di Kabupaten Soppeng. (Sainal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *