- Korban Rudi saat menuju Polda Sulsel
Makasar, SUARAGURUSULSEL.COM – Penanganan Kasus Pencurian Motor milik Rudi yang beralamat di Kampung Batu Menteng, Desa Beruttallasa Kecamatan Biring Bulu Kabupaten Gowa pada malam Kamis, sekitar pukul 03 dini hari, 10 Juli 2024 yang langsung dilaporkan ke pihak Polsek Biring Bulu Esoknya pada hari Jumat, (11/7/2024) pekan lalu, namun penanganannya dinilai sangat lambat, karena lebih 10 hari berlalu, baru beberapa hari terlihat ada proses di Polsek Biring Bulu, itupun setelah di media kan dan disampaikan langsung perihal itu kepada Kasatreskrim Polres Gowa, sementara terduga pelaku masih juga berkeliaran dikampung tampa ada rasa was-was akan proses hukum, bahkan justeru terduga pelaku sok jago menantang korban di media sosial Facebook.
Lambatnya proses hukum yang terjadi di polsek Biring Bulu dinilai polsek Biring Bulu dalam menangani kasus ini tidak profesional, karena saat korban Rudi melaporkan hal ini di Polsek Biring Bulu, sudah diserahkan sejumlah barang bukti berupa sebuah motor yang digunakan terduga pelaku yang didapati di rumah korban usai peristiwa pencurian motor milik Rudi.
Selain itu, warga juga menemukan dalam bagasi motor tersebut, beberapa dokumen penting, seperti KTP dan Buku Rekening atas nama terduga pelaku ditambah hasil rekaman CCTV terkait pencurian motor milik Rudi.
Hal inilah yang menjadi dasar ketidakpuasan pihak korban atas penanganan kasus pencurian motor miliknya yang sampai saat belum dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, sementara menurutnya bahwa dengan surat-surat tersebut seperti KTP dan buku rekening milik istri terduga pelaku ditambah hasil rekaman CCTV bisa menjadi petunjuk dan dasar untuk pengembangan lebih lanjut. Katanya.
Dari beberapa keganjilan penanganan kasus tersebut di Polsek Biring Bulu yang dinilainya sangat buruk, sehingga korban Rudi melaporkannya ke Polda Sulsel dengan harapan agar kasus pencurian motor miliknya dapat terungkap seterang-terangnya dan kepada terduga pelaku diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Rudi kepada media ini mengaku tidak merasa tenang dan aman selama pencurian motor itu terjadi sekitar 10 hari yang lalu, karena terduga pelaku masih saja berkeliaran, sementara pihak polsek Biring Bulu tenang-tenang saja tampa ada tindakan berarti atas kejadian tersebut.
“Saya tidak tenang pak, karena yang diduga pelaku selama pernah datang dirumah meminta uang tebus 500 ribu rupiah dan saya berikan saat itu juga dengan janji besok subuh motor akan kembali, namun hingga saat ini belum juga ada realisasi dan masih saja berkeliaran” terangnya
Di Polda, Senin 22 Juli 2024, Rudi didampingi Ketua LP-K2 Jumatang diterima Kasubbag Pelayanan Pengaduan Propam Polda Sulsel.
Dalam laporannya ia menyampaikan beberapa kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang menimpa dirinya yang sedang ditangani polsek Biring Bulu Kabupaten Gowa yang dinilainya dipermainkan oleh Polsek Biring Bulu, sehingga ia berharap dengan pengaduannya ini atas perlakuan polsek Biring Bulu, pihak Propam Polda Sulsel dapat mendorong polsek Biring Bulu untuk bekerja lebih profesional.
Sementara tanggapan pihak Propam Polda Sulsel menyarankan agar korban kembali ke Polsek Biring Bulu, karena saya sudah menghubunginya agar pak Kanit bersama Kapolsek bekerja lebih profesional dan jika belum memberikan pelayanan secara profesional, silahkan datang lagi kesini pada jam kantor hingga pukul 15.00.
Ketua LP-K2, Jumatang kepada media ini mengatakan jika ia sangat berharap agar pelayanan polisi kepada masyarakat benar-benar dapat memberikan kesejukan, janganlah polisi dalam mengayomi dan melindungi masyarakat hanya sebatas tulisan dan kata-kata, akan tetapi melalui pelayanan prima dengan bekerja secara profesional.
Dapat dibayangkan ulah polsek Biring Bulu, ketika masyarakat melaporkan tentang kejadian pencurian motor dirumahnya, namun dalam laporan polisi, polisi menggunakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang berbunyi pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jelasnya
Atas kasus ini, terkait penanganan Polsek Biring Bulu yang dinilai sangat lambat, Korban Rudi berharap agar proses hukum di Polsek Biring Bulu agar diambil alih penanganannya oleh Polres Gowa atau Polda Sulsel agar kasus ini bisa terungkap seterang-terangnya, harap Rudi
Tiga hari Polsek Biring Bulu diberi kesempatan untuk melakukan proses hukum atas terduga pelaku pencurian usai korban Rudi melaporkan ke Propam Polda, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang berarti, karena pihak polsek Biring Bulu sampai saat ini melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, walaupun kasus pencurian tersebut berdasarkan beberapa bukti-bukti yang ditemukan dan diserahkan pihak korban kepada Polsek Biring Bulu saat melaporkan kasus tersebut 11 Juli 2024 lalu, sudah sangat terang benderang, baik itu motor yang digunakan terduga pelaku, KTP dan Buku Rekening atasnama istri Terduga pelaku, ditambah rekaman CCTC.
Saat ini korban dan personil Ormas KPMP- KBPPPOLRI, Husnamir SE Dg Rukka sudah berupaya keras mengais keadilan di lingkup Polres Gowa serta lingkup Polda Sulsel
Korban dan LSM KPMP selama beberapa hari ini sudah mengunjungi Kaur Reskrim dan Waka Polres Gowa untuk meminta saran, Petunjuk dan solusi terkait upaya dan suaka hukum terhadap korban.
Selain itu juga sudah dibangun koordinasi komunikasi bersama Kasat Reskrim Polres Gowa, Kapolres Gowa dan Kabid Propam Polda Sulsel serta kepada Kapolda Sulsel sendiri melalui via telpon WA.
Demikian pula Koordinasi dengan Kapolsek Biring Bulu serta kepada Kanit Reskrim Polsek Biring Bulu, namun upaya hukum yang di inginkan atau harapan pengungkapan kasus pencurian motor terhadap korban sampai hari ini Kamis (25 Juli 2024) harapan tersebut tidak terealisasi, sehingga kami sangat mendukung Korban Rudi yang bermaksud melaporkan kembali ke Polres Gowa, agar kasus ini diambil alih Polres Gowa atau ke Polda Sulsel, karena polsek Biring Bulu dinilai sangat lambang dalam mengungkap kasus tersebut, walaupun sejumlah bukti telah diserahkan krpihak Polsek Biring Bulu beberapa waktu lalu, terangnya (TIM)