Kasi Peserta Didik Dinas Pendidikan Kab. Soppeng Berikan Arahan Pengelolaan Dana BOS

bagikan

Soppeng, SUARAGURUSULSEL.COM – Kepala Seksi (Kasi) Peserta Didik sekaligus Ketua Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, Muhajir, S.Pd., memberikan arahan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di aula dinas pendidikan. Jumat (24/01/25).

Dalam arahannya, ia menekankan beberapa ketentuan penting terkait alokasi dana tersebut guna memastikan penggunaannya tepat sasaran dan sesuai peraturan.

Muhajir menjelaskan bahwa penggunaan Dana BOS untuk memperbaiki kerusakan prasarana sekolah harus mematuhi aturan yang berlaku. “Dana BOS hanya dapat digunakan untuk pemeliharaan ringan pada gedung sekolah, dengan menggunakan dana BOS paling banyak 20 persen dari alokasi dana yang diterima pada tahun anggaran berjalan. Untuk kerusakan sedang dan berat, secara juknis tidak diperbolehkan dibiayai oleh dana BOS” tegasnya.

Selain itu, Muhajir menyampaikan bahwa Dana BOS dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang menunjang pengembangan bakat dan minat peserta didik.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Kegiatan olahraga, seperti futsal, yang meliputi pembelian alat peraga dan pakaian olahraga. Barang yang diadakan melalui Dana BOS dapat dijadikan aset sekolah.
  • Drumband, yang mencakup alat musik dan perlengkapan lainnya.
  • Pramuka, untuk mendukung berbagai kegiatan pembinaan kepramukaan di sekolah.
  • Unit Kesehatan Sekolah (UKS), yang mendukung program kesehatan siswa.
  • Kesenian, seperti alat musik tradisional atau modern yang relevan.
  • Ekstrakurikuler lainnya, yang disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

Muhajir juga mengingatkan kepala sekolah dan bendahara BOS untuk selalu berdasar pada petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS serta melaporkan penggunaannya secara transparan dan akuntabel sesuai Permendikbud ristek No. 63 Tahun 2022. “Pengelolaan yang baik akan memastikan Dana BOS memberikan manfaat optimal bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Soppeng,” pungkasnya.

Dengan arahan ini, diharapkan sekolah-sekolah di Kabupaten Soppeng dapat lebih cermat dalam mengelola Dana BOS, sehingga program-program pendidikan dan pengembangan siswa dapat berjalan dengan baik dan maksimal.(Sainal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *