- Kuasa Hukum UB, Ricky K Jaya Laksana SH bersama rekannya
Jeneponto, SUARAGURUSULSEL.COM – Beberapa pekan ketiga tersangka penggandaan Soal Ujian masing-masing NA Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, UB Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto dan IL selaku penyedia berada di Lapas Rutan kelas II B Jeneponto.
Hingga kini ketiganya merasa terdzalimi dengan penetapan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, baik NA maupun UB tidak pernah melakukan kebijakan yang berpotensi terjadinya kerugian negara seperti yang disangkakan kepadanya, demikian pula IL sebagai penyedia yang menurutnya bahwa Ia hanya seorang pengusaha dan tidak merasa melakukan tindak korupsi terhadap pengadaan soal ujian karena soal ujian yang dimaksud ada dan dipergunakan sebagaimana mestinya dan jika dikatakan terjadi Mark Up didalamnya, tunggu dulu, karena harga dari perusahaan kami sudah sesuai dengan peraturan Bupati, bahkan lebih rendah dari Perbup tersebut, Sehingga ketiganya merasa bingung dengan penetapan dan penahanan dirinya hingga saat ini.
Baru-baru ini, kami dari media ini melakukan penelusuran diberbagai pihak, termasuk mengkonfirmasi pengacara UB, Ricky K Jaya Laksana SH sesuai pasal yang dilanggar, yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi , serta pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ricky K Jaya Laksana SH selaku kuasa hukum menanggapi bahwa dengan pasal yang disangkakan tersebut, faktanya sangat jauh dari yang sebenarnya, karena berdasarkan pengakuan lisan saudara UB sebagai tersangka tidak pernah memerintahkan, mengarahkan, menghimbau, menyuruh dan mengarahkan kepada Korwil untuk melakukan penggandaan soal ujian, juga secara tertulis sebagaimana surat himbauan yang kami sampaikan kepada masing-masing kepala sekolah dan juga catatan kaki pada surat permohonan Media komunikasi yang saya tujukan kepada Kabid Dikdas, demikian pengakuan saudara UB dan memang demikianlah faktanya, sehingga kami selaku kuasa hukum menilai bahwa penetapan tersangka dan penahanan, sesuai pasal yang disangkakan kepadanya, sangatlah prematur,
Hal inilah kami datang jauh-jauh dari Bandung ke Jeneponto untuk menanyakan lebih jauh tentang penetapan dan penahanan tersebut, namun kami sudah dua kali ingin menemui pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto, tapi selalu gagal, bahkan hari ini kami dijanji, namun ketika kami masuk wilayah Jeneponto dari arah Makasar, kembali kami dikabari oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto bahwa Kasi Pidsus tidak ada ditempat, jelas Ricky didampingi dua rekannya.
Lebih jauh Ricky mengatakan bahwa ia juga telah mendapatkan beberapa informasi terkait hal ini melalui sejumlah kepala SD yang sudah diambil keterangannya oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, namun dari informasi itu, lagi-lagi kami tidak menemukan adanya keterlibatan saudara tersangka UB dan NA dalam kasus ini, karena para kepala sekolah melakukan transaksi seluruhnya di Korwil kecamatan, baik pembayarannya maupun pengambilan soal ujian dikorwil masing-masing, demikian pula korwil yang kemudian melakukan pembayaran kepada IL selaku penyedia, tidak ada satupun yang menyebut kepala Dinas, baik NA mantan kepala Dinas Pendidikan maupun UB sendiri yang masih aktif sebagai kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, sehingga fakta-fakta yang kami peroleh selama menjadi kuasa hukum dalam kasus ini, tentunya akan kami perdalam dan lebih meyakinkan untuk selanjutnya kami jadikan sebagai bahan pembelaan kepada tersangka dipengadilan nanti, katanya optimis.
Terkait dengan surat himbauan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto yang ditujukan kepada kepala sekolah yang jika itu dijadikan dasar bagi korwil untuk melakukan penggandaan soal ujian, menurutnya bahwa surat tersebut dieksploitasi oleh para korwil untuk meyakinkan para kepala sekolah dimasing-masing wilayahnya, sehingga dipandang perlu bagi kejaksaan negeri Jeneponto untuk memeriksa para korwil, agar kasus ini menjadi terang benderang, karena kami yakin adanya keterlibatan para korwil, sehingga hal ini terjadi, karena ditingkat SMP tidak demikian, katanya.
Sementara Jumatang, Ketua LSM L- PK2 Kabupaten Jeneponto membenarkan jika pihak kejaksaan negeri Jeneponto segera memeriksa para korwil, apa yang dijadikan dasar bagi mereka untuk melakukan penggandaan soal ujian dimasing-masing wilayahnya, karena jelas-jelas operasionalnya ada di Korwil kecamatan,
Kita lihat saja nanti, karena kami juga sudah melakukan investigasi disejumlah tempat dan menemukan beberapa fakta terkait pengadaan dan penggandaan soal ujian ditingkat SD pada tahun 2023, dan apa yang kami temukan sangat tidak berbanding lurus dengan yang kita saksikan hari ini, yakni penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan kepala Dinas Pendidikan dan juga kepala Dinas Pendidikan aktif,
Hal ini yang menjadi misteri bagi kami para LSM didaerah ini, kok para Korwil masih tenang-tenang tidur menikmati keuntungan dari penggandaan soal ujian, bahkan menurut IL sampai saat ini masih ada sisa pembayaran yang belum diselesaikan oleh para Korwil, sementara mantan kepala Dinas Pendidikan dan kepala Dinas Pendidikan harus mendekam dibalik jeruji? Parah, kata Jumatang dengan raut muka bingung. (Tim)
