Sengketa Lahan SDN 191 Penrie Berakhir, Pemkab Soppeng Menang di MA

bagikan

Soppeng, SUARAGURUSULSEL.COM – Sengketa lahan yang selama ini menghantui kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 191 Penrie, Desa Barang, Kecamatan Liliriaja, akhirnya berakhir dengan kemenangan di pihak pemerintah. Selasa, (12/8/25).

Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 31 Oktober 2024 memutuskan memenangkan gugatan pihak pemerintah atas perkara sengketa tanah yang diajukan oleh pihak atas nama Aco dkk.

Pasca putusan tersebut, pihak Pertanahan Kabupaten Soppeng telah melakukan pengukuran resmi terhadap tanah yang ditempati sekolah. Hal ini menjadi kepastian hukum bagi keberadaan SD Negeri 191 Penrie.

Kepala SD Negeri 191 Penrie, Agus Parawansa, S.Pd., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng yang telah mendampingi proses sengketa hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Dengan adanya putusan ini, kami dari pihak sekolah sudah tidak lagi merasa resah. Kegiatan belajar mengajar kini dapat berjalan dengan tenang,” ujarnya.

Acara pengukuran dan penegasan status lahan ini dihadiri oleh Kepala Desa Barang, kepala dusun Pacongkan, Kapolsek Liliriaja/Babinkamtibmas, Danramil Liliriaja/Babinsa, Camat Liliriaja, Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Satpol PP.

Dengan berakhirnya sengketa ini, masyarakat dan pihak sekolah berharap SD Negeri 191 Penrie dapat semakin berkembang dan memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi anak-anak di wilayah tersebut. (Sainal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *