Tiga Tersangka Dugaan Korupsi 2,8 Milyar Pengadaan Soal Ujian SD 2023, Irban 5 Inspektorat Jeneponto Klarifikasi Hanya Rp 1,9 M.

bagikan

Jeneponto, SUARAGURUSULSEL.COM – Hari ini, Rabu (13 Agustus 2025) ada fase ketiga kalinya penetapan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan soal ujian sekolah dasar (SD ) untuk tahun 2023 yakni UB, NA dan IL di Kejaksaan Negeri Jenepon.

Penahanan ketiganya pada tanggal 11 Juni-30 Juni 2025, selanjutnya dilakukan perpanjangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tanggal 1 Juli-9 Agustus 2025 kemudian diperpanjang lagi dari tanggal 10 Agustus -8 September 2025. Maka terhitung sejak ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Jeneponto hingga saat ini tanggal 13 Agustus 2025 Sudah lebih satu bulan.

Selama sebulan lebih ini spekulasi dan opini terus berkembang mengikuti proses yang terus bergerak maju di Kejaksaan Negeri Jeneponto yang memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi atas ketiga tersangka tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwasanya dasar penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan Irban 5 Inspektorat Jeneponto sebesar Rp 2,8 M
Namun seiring berjalannya waktu, temuan 2,8 Milyar yang dmaksudkan sebagai dugaan terjadinya kerugian negara, belakangan muncul kabar yang mengejutkan berbagai pihak, termasuk para keluarga tersangka dan juga para LSM didaerah ini atas informasi tersebut, karena informasi itu masih dinilai sebagai bola liar. Untuk memastikan kabar itu, Ketua L-PK2 Jeneponto, Jumatang menemui Irban 5 Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin Sijaya di Mushalla Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto usai sholat duhur beberapa hari yang lalu kepada media mengatakan bahwa terkait dugaan kasus korupsi pengadaan soal ujian sekolah dasar (SD) tahun 2023 yang sementara berproses di Kejaksaan Negeri Jeneponto dan 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Jeneponto, sebenarnya laporan dari Inspektorat dugaan kerugian keuangan negara yang dimaksud hanya sebesar Rp 1,9 Milyar, bukan Rp 2,8 Milyar sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam jumpa pers usai penetapan tersangka, Kata Syamsuddin Sijaya.

Lanjut Dg. Sijaya panggilan akrab Samsuddin menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara dari Pengadaan Soal Ujian sekolah dasar ( SD ) tersebut berdasarkan Audit husus atas permintaan penyidik kejaksaan negeri Jeneponto untuk mengetahui berapa besar dugaan kerugian keuangan negaranya, sehingga pihak Inspektorat menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melakukan pemeriksaan sebagaimana diminta oleh pihak kejaksaan dan seperti itulah hasilnya, tanpa ia menjelaskan kalau sebelumnya terkait pengadaan soal ujian untuk tingkat SD sudah dilakukan pemeriksaan dana BOS reguler tahun anggaran 2023 di awal tahun 2024 sebagai salah satu syarat untuk pencairan dana BOS tahun berikutnya yakni untuk semester 1 tahun 2024 dan bahkan Inspektorat mengeluarkan surat bebas temuan sebagai bukti bahwa penggunaan dana BOS pada tahun anggaran 2023 tidak ada masalah atau tidak ditemukan adanya penggunaan dana BOS yang bermasalah.

Dugaan kerugian negara sebagaimana disampaikan Irban 5 Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin Sijaya, juga dibenarkan oleh Kuasa hukum UB saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu, Ricky K Jaya Laksana SH didampingi rekannya, bahwa ia juga mendapatkan informasi bahwa dugaan kerugian negara yang diakibatkan pengadaan soal ujian sebesar 2,8 Milyar sebagaimana dituduhkan kepada ketiga tersangka tersebut tidak benar, tapi yang benar adalah 1,9 milyar, katanya.

Penelusuran ini dilakukan agar opini publik tidak menjadi liar apalagi menjadi fitnah, karena sebelumnya berdasarkan pengakuan pihak penyedia, IL bahwa sangat tidak berdasar dari apa yang dituduhkan kepadanya bersama kedua tersangka lainnya, karena menurutnya bahwa anggaran untuk satu tahun atau dua semester hanya Rp.1, 6 milyar, yakni Rp. 800 juta per semester, sehingga kami berani melawan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Jeneponto yang kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto dan selanjutnya dijadikan sebagai dasar kami bertiga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan disini, karena fisik soal ujian yang dimaksud ada dan sampai di semua sekolah sekabupaten Jeneponto, berarti ada pembelanjaan atau biaya yang digunakan untuk mengadakan soal ujian tersebut, lalu kalau disebut terjadi dugaan kerugian negara sebesar Rp.2,8 Milyar, maka sangatlah tidak berdasar, karena jumlah anggarannya saja tidak sampai 2 milyar, lalu kerugian negaranya Rp. 2.8 Milyar, sementara kenyataannya adalah kami mengeluarkan biaya cetak/pengadaan soal ujian dimaksud, selain itu juga ada biaya distribusi, sehingga hal ini saya anggap sangat berlebihan. Katanya dengan nada kesal.

Dengan demikian bahwa dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, sekaligus sebagai klarifikasi dari informasi yang sebelumnya terlanjur membumi dan membuat banyak pihak tercengang, diharapkan kepada pihak-pihak terkait, agar tetap berprasangka baik dan menunggu hasil proses yang berjalan, dengan harapan kasus ini berakhir sebagaimana diharapkan bersama tanpa ada pihak yang dirugikan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *