Jeneponto, SUARAGURUSULSEL.COM – Senin (25 Agustus 2025) adalah waktu yang diminta Aliansi Pemerhati pendidikan kepada Kejaksaan Negeri Jenepont untuk melakukan audiensi terkait penetapan ketiga tersangka dan penahanan di Rutan kelas II B Jeneponto hingga saat ini dalam kasus pengadaan soal ujian tingkat SD tahun anggaran 2023 lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto.
Permintaan tersebut direspon pihak kejaksaan Negeri Jeneponto dengan membuka ruang dan waktu yang seluas-luasnya kepada sejumlah orang yang mengatasnamakan aliansi pemerhati pendidikan yang diterima oleh Kasih Intel Kejaksaan Negeri Jeneponto, Sahroel SH., MH didampingi Ketua Tim penyidik, Faizal SH.
Dalam pertemuan itu Aliansi Pemerhati pendidikan juga didampingi Kuasa hukum UB, Ricky K Jaya Laksana SH bersama rekannya.
Pada kesempatan itu, Ketua Aliansi, Burhan Sagga mempertanyakan beberapa hal terkait dasar penetapan tersangka sekaligus penahanan ketiganya yang kini sudah memasuki satu bulan lebih dengan dua kali penambahan penahanan.

Cukup alot dialog antara aliansi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto yang tetap pada angka 2, 086 Milyar sekian-sekian, yang sebelumnya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto saat konferensi pers usai penetapan tersangka menyebutkan 2, 8 Milyar kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut,
Sementara berdasarkan pengakuan Irban 5 Inspektorat Jeneponto, Syamsuddin Sijaya SE bahwa ia hanya melaporkan 1, 9 milyar sekian-sekian, perbedaan nilai inilah yang menyebabkan munculnya berbagai tanggapan, termasuk perubahan angka kerugian negara yang sebelumnya 2, 8 Milyar menjadi 2, 086 Milyar sekian-sekian, sehingga kami bersama teman-teman meminta waktu pada kesempatan ini untuk meminta kepastian dari angka dugaan kerugian negara tersebut, yang dijadikan dasar penetapan dan penahanan terhadap tiga tersangka, kata Burhan.
Selain itu aliansi juga mempertanyakan tentang BAP tersangka yang hingga saat ini belum diserahkan kepada masing-masing kuasa hukumnya, sehingga bagi kami aliansi merasa berkepentingan untuk mempertanyakan alasannya, mengapa kasus ini terkesan dipaksakan, Rekaya dan misterius. Tambahnya
Lanjut Burhan Sagga mengatakan bahwa Pengadaan Soal Ujian sekolah dasar ( SD) tahun 2023 dikelola langsung oleh masing-masing Korwil Dinas Dikbud Kecamatan bersama kepala sekolah dasar (SD) dan bertransaksi langsung, baik pembayaran pengadaan soal ujian sekolah dasar (SD) juga pengambilan Soal Ujian setelah dicetak melalui Kordinator wilayah ( Korwil) Dikbud kecamatan dan tidak satupun Kepala Sekolah (SD) yang berhubungan dengan pihak Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten, sehingga kami menilai sangatlah ironi jika H.Uskar Baso dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan H. Nur Alam yang dijadikan tersangka apalagi ditahan, sementara transaksinya ada di Korwil Dikbud Kecamatan, Kata Burhan dengan nada kecewa.
Kuasa hukum kadis DIKBUD kabupaten Jeneponto Ricky K Jaya Laksana, SH mempertanyakan kenapa pengadaan soal ujian sekolah dasar ( SD ) tahun anggaran 2023 dijadikan temuan oleh Irban 5 inspektorat kabupaten Jeneponto, sedangkan Pengadaan Soal Ujian sekolah dasar ( SD) tahun tahun sebelumnya tidak dijadikan temuan oleh Irban 5 Inspektorat kabupaten Jeneponto dan dari penyedia pengadaan soal ujian sekolah dasar ( SD ) tahun 2023 bukan kabupaten Jeneponto sendiri yang ditangani tetapi ada beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan dan kabupaten lain tidak bermasalah tidak dijadikan temuan oleh inspektorat,” Ungkap Ricky Kjaya Laksana,SH.
Menanggapi keduanya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jeneponto, Zahroel,SH.MH megatakan bahwa hasil Audit pengadaan soal ujian sekolah dasar (SD) tahun 2023 yang dilakukan oleh Irban 5 Inspektorat kabupaten Jeneponto, laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, dugaan kerugian keuangan negaranya kurang lebih 2.086 M bukan Rp 1.9 M seperti yang dikatakan oleh Irban 5 Inspektorat kabupaten Jeneponto, Samsuddin Sijaya beberapa waktu lalu, bahkan sudah termuat dibeberapa media online. Terangnya.
Sementara ketua Tim penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan soal ujian sekolah dasar ( SD) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Faisal, SH mengatakan bahwa Laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) yang dikirim Inspektorat Jeneponto ke Kejaksaan Negeri Jeneponto dugaan kerugian keuangan negaranya kurang lebih Rp 2,086 Milyar dan bukan Rp 1,9 M seperti yang dikatakan Irban 5 Inspektorat kabupaten Jeneponto Samsuddin Sijaya dan hal ini sudah di klarifikasi juga oleh inspektorat kabupaten Jeneponto, katanya.
Lanjut Faisal, SH menjelaskan bahwa beberapa hari ke depan 3 orang tersangka, masing-masing NA, UB dan IL kembali akan dilakukan pemeriksaan dan kalau BAPnya sudah lengkap, maka akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Makassar, jelas Faisal.
Menanggapi penetapan dan penahanan ketiga tersangka dalam kasus pengadaan soal ujian SD yang sudah berjalan lebih satu bulan di Rutan kelas II B Jeneponto, Ketua LSM L Panser, R. Amir Kusbi menilai penetapan tersangka, sekaligus penahanan ketiganya adalah salah sasaran, karena, sekecil apapun temuan yang dilaporkan oleh inspektorat kabupaten Jeneponto kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto sebagai temuan penyalahgunaan dana BOS terkait pengadaan soal ujian SD tahun anggaran 2023 yang kemudian dijadikan dasar penetapan kepada ketiganya sebagai tersangka dan ditahan adalah keliru, mengapa?,
Karena anggaran yang dipersoalkan adalah anggaran tahun 2023, sementara pada awal tahun 2024 dilakukan pemeriksaan dana BOS reguler oleh Inspektorat Kabupaten Jeneponto anggaran tahun 2023 sebagai syarat untuk pencairan dana BOS tahun 2024,
Alhasil dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2023, sebagai bukti tidak adanya penyalahgunaan dana BOS tersebut, artinya tidak ada temuan penggunaan dana BOS yang dinilai salah, maka Inspektorat secara lembaga mengeluarkan Surat bebas temuan kepada semua kepala sekolah, surat bebas temuan inilah yang disetor oleh para kepala sekolah dikantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto untuk mendapatkan surat pengantar ke Bank Sulselbar untuk pencairan dana BOS selanjutnya, yakni dana BOS tahun anggaran 2024,
Alhamdulillah dana BOS tahun 2024 cair secara utuh, bahkan sekarang sudah berjalan dana BOS anggaran tahun 2025, lalu kemudian beberapa bulan lalu Inspektorat kembali melaporkan bahwa pada tahun anggaran 2023 ada temuan yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 2, 8 Milyar yang kemudian berubah menjadi lebih sedikit, apakah temuan yang dilaporkan Inspektorat dalam bentuk LHP layak dipercaya,
Sementara Surat Bebas temuan sebelumnya juga diterbitkan oleh Inspektorat secara sukarela berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat sendiri, jadi kuncinya adalah tidak benar LHP yang dilaporkan oleh inspektorat kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto dengan dugaan kerugian negara berapapun yang ia sebutkan, sebelum surat bebas temuan yang dikeluarkan sebelumnya tentang hasil pemeriksaan dana BOS tahun anggaran 2023 itu dicabut, dan dana BOS tahun anggaran 2024 dikembalikan ke Kas negara , termasuk anggaran tahun 2025 ini, dengan dasar adanya temuan pada tahun anggaran 2023 sebagaimana dilaporkan Inspektorat kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto, jelas Dg. Jarung, sapaan akrab R. Amir Kusbi. (TIM)
