- Hamzah Rapi, Ketua LSM Gerak Turatea Jeneponto dan Firdaus Galu
 Sekretaris LSM L-PanserT
Jeneponto, SUARAGURUSULSEL.COM – Penetapan dan penahanan tiga tersangka, masing-masing NA mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, UB Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto dan IL sebagai penyedia barang atas dugaan kasus korupsi pengadaan soal Ujian SD di Kabupaten Jeneponto terus menuai tanggapan dan sorotan dari berbagai pihak.
Awalnya disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Konferensi Pers usai menetapkan 3 tersangka sekaligus melakukan penahanan di Rutan kelas II B Jeneponto menyampaikan bahwa dasar penahanan ketiganya adalah laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten Jeneponto yang didalamnya menyebutkan terjadinya dugaan kerugian negara sebesar 2, 8 Milyar.
Walaupun pernyataan tersebut belakangan berubah menurut informasi dari Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, yakni 2, 089 Milyar, ketika aliansi pemerhati pendidikan melakukan audiensi dikantor Kejaksaan Negeri Jeneponto yang diterima Kasi Intel, Sahroel SH MH didampingi Ketua Tim pemeriksa, Faisal SH.
Sementara Irban 5 Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin Sijaya SE mengatakan bahwa ia melaporkan dalam bentuk LHP ke Kejaksaan Negeri Jeneponto hanya 1, 9 Milyar sekian-sekian, karena temuan itu tidak bisa pas 1, 9 Milyar, terangnya.
Selain dari selisih jumlah dugaan kerugian negara yang disampaikan Pihak Inspektorat melalui Irban 5 Inspektorat Kabupaten Jeneponto dengan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto, juga disorot tajam adalah terjadinya kontradiktif antara Surat bebas temuan yang dikeluarkan oleh inspektorat kabupaten Jeneponto pada awal tahun 2024 atas hasil pemeriksaan dana BOS reguler tahun anggaran 2023 sebagai bukti tidak adanya temuan penyalahgunaan dana BOS pada tahun tersebut dengan temuan dalam bentuk LHP yang dilaporkan Irban 5 Inspektorat Kabupaten Jeneponto kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto yang menyebutkan adanya temuan penyalahgunaan penggunaan dana BOS di tahun anggaran yang sama, yakni tahun 2023 dengan nilai dugaan kerugian negara sebesar 2, 8 Milyar,
Namun belakangan pihak Irban 5 Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin Sijaya SE diklarifikasi laporannya menjadi 1, 9 Milyar.
Firdaus Galu, Sekretaris LSM L- PanserT, salah seorang yang menyoroti tindakan inspektorat beberapa bulan lalu tahun ini melaporkan adanya temuan terhadap penggunaan dana BOS di tingkat SD lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, yakni pengadaan soal ujian yang dinilai penggunaannya tidak wajar,
Sehingga melalui LHP Irban 5 tersebut, Kejaksaan Negeri Jeneponto menjadikan sebagai dasar penetapan ketiga tersangka dan sekaligus menahannya pada malam itu juga di Rutan kelas II B Jeneponto hingga hari ini.
Menurutnya bahwa jika Inspektorat Kabupaten Jeneponto ingin melaporkan temuan kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto dengan laporan yang berbeda dengan hasil pemeriksaan sebelumnya pada item kegiatan yang sama, maka Inspektorat harus mencabut terlebih dahulu hasil pemeriksaan sebelumnya dan membatalkan secara resmi serta mencabut segala dokumen yang berkaitan dengan itu, termasuk dana-dana yang ada kaitannya dengan kegiatan dimaksud untuk menghindari benturan kebijakan dan tindakan dalam satu masalah, karena ini tidak dilakukan oleh inspektorat kabupaten Jeneponto, maka terjadilah benturan keras dan tabrakan beruntun antara dokumen hasil pemeriksaan sebelumnya dengan LHP yang diterbitkan sesudahnya,
Sehingga kami berkesimpulan bahwa satu rupiahpun yang menjadi temuan inspektorat yang dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto tentang temuan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2023 yang sudah dinyatakan aman berdasarkan surat bebas temuan, kami tidak percaya dan semua orang harus berfikir sama secara logika, atau akal sehat, kata Rocky Gerung,
Bahkan lebih ekstrim kami menilai dengan fakta- fakta yang ada, bahwa tindakan memenjarakan pak Kadis Pendidikan dan mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto adalah kriminalisasi dan dipaksakan, kata Amir Kusbi.
Demikian pula Ketua LSM Gerak Turatea Jeneponto, Hamzah Rapi menjelaskan bahwa temuan inspektorat kabupaten Jeneponto dalam bentuk LHP yang kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto adalah meng ada-ada, dan berharap kepada pihak kuasa hukum dari tiga tersangka harus segera melakukan konfirmasi dikantor inspektorat kabupaten Jeneponto tentang hal tersebut, bahkan kami berharap pula agar kuasa hukum ketiganya mendatangi kantor BPK Perwakilan Sulsel dan meminta LHP di Kabupaten Jeneponto, terkhusus penggunaan dana BOS Tahun anggaran 2023 sebagai data pembanding dengan LHP inspektorat yang dijadikan sebagai dasar penahanan ketiga tersangka, yang jelas kami bersama sejumlah LSM didaerah ini siap mendukung segala tindakan yang berdasar pada regulasi yang ada, namun sebaliknya pula, kami bersama teman-teman akan memblok siapa saja jika ada kebijakan yang keluar dari rel yang sudah ditentukan, kata Dg. Rapi dengan tegas. (TIM)
