Soppeng, SUARAGURUSULSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menggelar kegiatan penyuluhan hukum di SD Negeri 123 Tetewatu, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Kegiatan ini merupakan bagian dari program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada siswa sejak dini. Jum’at, (7/2/25)
Penyuluhan ini tidak hanya diikuti oleh siswa SDN 123 Tetewatu, tetapi juga melibatkan dua sekolah lainnya, yaitu SDN 252 Patiroi dan SDN 174 Mattarimawalie. Dalam kegiatan ini, para jaksa memberikan materi mengenai bahaya bullying yang berdampak Negatif Kepada Siswa(i), yang menjadi perhatian serius dalam dunia pendidikan saat ini.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini adalah .Muh. Yusuf Syahruddin, SH, Sarjan Burhan, SH, Ikmal Ikrar, dan Hapsari Kusumaningtyas, A.Md., Mereka memberikan pemahaman kepada para siswa tentang dampak Negatif bullying sebagai berikut ;
*Bullying secara Fisik.
*Bullying secara Lisan (Verbal)
*Bullying secara Sosial.
*Bullying di Internet (Cyberbullying)
Kasubsi 1 Intel Kejari Soppeng Muh. Yusuf Syahruddin, SH, menyampaikan,bahwa bullying bukan hanya sekadar tindakan iseng, tetapi bisa berdampak serius pada korban, baik secara fisik maupun mental. Oleh karena itu, siswa diimbau untuk selalu menjaga sikap saling menghormati dan tidak melakukan tindakan yang merugikan teman.

Selain itu, Ada beberapa dampak bullying yang perlu diwaspadai karena bisa memengaruhi kesehatan mental korban maupun pelaku, seperti memicu timbulnya gangguan emosi, masalah mental, gangguan tidur, penurunan prestasi, dan lain sebagainya.. Penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi siswa(i) untuk menjauhi pergaulan yang dapat merusak masa depan mereka.
Kegiatan penyuluhan hukum ini disambut dengan antusias oleh para siswa(i) dan guru. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan agar para siswa(i) semakin memahami hukum dan memiliki kesadaran untuk menjauhi perbuatan yang melanggar aturan.
Melalui program “Jaksa Masuk Sekolah”, Kejaksaan Negeri Soppeng berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada generasi muda, sehingga mereka tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak baik dan memahami pentingnya menaati hukum.(Sainal)
