Soppeng, SUARAGURUSULSEL.COM – Polemik pungutan dana sebesar Rp 280.000 per orang tua siswa di SD Negeri 57 Kaca, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, akhirnya memasuki tahap penyelesaian. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Kepala Sekolah, Ibu Adriana, telah dipanggil oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng untuk dimintai klarifikasi terkait pungutan yang sebelumnya disepakati dalam rapat pembentukan komite sekolah.

Dalam pemanggilan tersebut, pihak dinas meminta agar sekolah kembali melakukan rapat bersama komite dan orang tua siswa guna menyepakati pengembalian dana yang telah terlanjur dipungut. Langkah ini diambil untuk mencegah kekeliruan prosedural dalam penggunaan dana sumbangan serta merespons perhatian publik atas munculnya isu pungutan di sekolah.
Melalui konfirmasi via pesan WhatsApp, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Soppeng, DR. Nur Alim, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berita acara terkait hasil rapat pengembalian dana tersebut. Ia juga memastikan bahwa Kepala SD Negeri 57 Kaca turut dimintai keterangan oleh Kanit Reskrim Polres Soppeng, yang kemudian memberikan arahan serupa agar sekolah kembali berkoordinasi dengan komite dan orang tua siswa.

“Iya kanda, kata Ibu Kepsek sudah dipanggil juga oleh Kanit Reskrim Polres Soppeng, dan diarahkan untuk rapat kembali dengan orang tua siswa,” jelas DR. Nur Alim. “Iye Dinda,” singkatnya saat membenarkan informasi itu.
Sebagai tindak lanjut, Komite SD Negeri 57 Kaca telah mengeluarkan Berita Acara Pengembalian Dana Partisipasi Pemasangan Paving Blok bernomor: 421.2/002/KomiteSDN57-MA/XI/2025,
yang ditandatangani pada Rabu, 26 November 2025.

Dalam dokumen tersebut tercantum bahwa H. Ambo Asse, S.Ag selaku Ketua Komite (PIHAK PERTAMA) menyerahkan kembali dana partisipasi kepada 41 orang tua/wali murid sebagai PIHAK KEDUA. Pengembalian dilakukan sesuai nominal yang sebelumnya disetorkan, dan dilengkapi lampiran daftar penerima sebagai arsip resmi. Dengan terbitnya berita acara ini, pengembalian dana dinyatakan selesai secara administratif.
Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sekolah agar setiap bentuk sumbangan, donasi, maupun pungutan dilakukan secara transparan, sesuai regulasi, dan tanpa unsur paksaan kepada orang tua siswa.(Sainal)
