Soppeng, SUARAGURUSULSEL.COM – Sabtu, 8 Agustus 2026. SD Negeri 164 Pacora, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP)dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Publik. Kegiatan tersebut menjadi langkah awal sekolah dalam membangun sistem pelayanan pendidikan yang lebih transparan, tertib, mudah diakses, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Forum tersebut dihadiri Kepala Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Andi Perenrengi, perwakilan Media Gema Suara Guru Sulsel, Sainal, serta sejumlah perwakilan orang tua murid.
Pelaksanaan FKP menjadi ruang bagi pihak sekolah untuk menerima masukan, saran, dan harapan masyarakat sebagai pengguna layanan pendidikan. Berbagai masukan tersebut diharapkan menjadi bahan dalam penyempurnaan standar pelayanan yang nantinya diterapkan di SD Negeri 164 Pacora.
Program ini menjadi langkah baru bagi satuan pendidikan tersebut karena sekolah masih berada pada tahap awal dalam menyiapkan sistem, sarana, dan prasarana pendukung pelayanan publik.

Kepala SD Negeri 164 Pacora, Yuliana, S.Pd., mengatakan pihak sekolah saat ini masih melakukan berbagai persiapan, termasuk penyediaan ruang pelayanan dan meja layanan khusus. Sabtu, (8/8/26).
Memang kami baru mulai, masih banyak yang harus disiapkan dan dilengkapi secara bertahap. Kami sadar ada kekurangan saat ini, namun justru karena baru pertama kali, ini menjadi kesempatan membangun dari dasar agar sesuai kebutuhan masyarakat dan berkembang menjadi contoh yang baik nantinya,”* ungkap Yuliana.
Menurutnya, pembangunan sistem pelayanan tidak dapat dilakukan sekaligus. Karena itu, pihak sekolah berkomitmen melakukan pembenahan secara bertahap dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
Dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik tersebut, SD Negeri 164 Pacora telah mengidentifikasi sejumlah layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan peserta didik, orang tua, maupun tenaga pendidik dan kependidikan.
Adapun sejumlah layanan yang disiapkan antara lain:
- Penerimaan peserta didik baru;
- Pengajuan rekomendasi mutasi masuk dan keluar siswa;
- Legalisasi surat tanda tamat belajar;
- Penerbitan surat keterangan hasil ujian sekolah;
- Penerbitan surat keterangan penghargaan;
- Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah;
- Pelayanan terkait ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C;
- Fasilitasi berbagai aktivitas sekolah;
- Kunjungan rumah peserta didik;
- Pembimbingan dan penyuluhan kepada peserta didik;
- Pendampingan serta fasilitasi kegiatan ekstrakurikuler;
- Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar;
- Pengembangan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan;
- Pelaksanaan penilaian dan evaluasi hasil belajar;
- Pengajuan mutasi tenaga pendidikan; serta
- Pengambilan buku laporan kemajuan belajar peserta didik.
Dengan adanya daftar layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui secara jelas jenis pelayanan yang tersedia sekaligus memahami mekanisme pelayanan yang akan diterapkan oleh pihak sekolah.
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dinilai penting karena standar pelayanan publik tidak hanya disusun dari sisi penyelenggara layanan, tetapi juga perlu mempertimbangkan kebutuhan dan harapan masyarakat sebagai penerima layanan.
Kehadiran lurah, perwakilan media, serta orang tua murid dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan keterbukaan antara pihak sekolah dengan masyarakat.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam forum akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik SD Negeri 164 Pacora.
Pihak sekolah juga berkomitmen untuk terus melengkapi sarana pendukung, menyempurnakan mekanisme pelayanan, serta memanfaatkan sistem aplikasi resmi sehingga informasi layanan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah.
Dengan semangat kolaborasi antara sekolah, pemerintah kelurahan, orang tua, dan masyarakat, SD Negeri 164 Pacora diharapkan mampu mewujudkan pelayanan pendidikan yang ramah, transparan. (*)
