Sidrap, SUARAGURUSULSEL.COM – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sidrap tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi dan permintaan data yang diterbitkan Polres Sidrap tertanggal 19 Oktober 2026, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap.
Dalam surat itu disebutkan, penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang tercantum pada surat, terkait penggunaan Dana BOS tingkat SD tahun 2025. Selasa, (20/10/72).

Penyidik meminta kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk memberikan keterangan sekaligus menyiapkan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan Dana BOS.
Dokumen yang diminta meliputi Surat Keputusan (SK), Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Buku Kas Umum (BKU), rekening koran Dana BOS, serta laporan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan surat tersebut, klarifikasi dijadwalkan pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 09.30 hingga 14.30 WITA, bertempat di ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sidrap.
Pemanggilan untuk klarifikasi dan permintaan dokumen tersebut menjadi perhatian serius, mengingat Dana BOS merupakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional pendidikan dan menunjang proses belajar-mengajar di sekolah.
Pengelolaan dana tersebut dituntut transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan pengumpulan keterangan diharapkan dapat menjelaskan apakah penggunaan anggaran telah sesuai peruntukannya.
Meski demikian, undangan klarifikasi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Proses pengumpulan bahan keterangan merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan yang ada.
Publik kini menantikan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dimintai keterangan dan penjelasan mengenai pengelolaan Dana BOS SD di Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil klarifikasi maupun kesimpulan penyidik atas dugaan tersebut.(Ersan)
.
