Kembangkan Kompetensi Guru, Lingkup Pendidikan Tiroang Laksanakan KKG

bagikan

Pinrang, SUARAGURUSULSEL.COM – Sebagai seorang tenaga pendidik, guru harus memiliki kompetensi dan keahlian mumpuni sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20 ayat b yang menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan, teknologi dan sains.

Dalam hal ini, Tenaga Pendidik lingkup kependidikan Wilayah 1 Kecamatan Tiroang melaksanakan Kelompok Kerja Guru di UPT SDN 255 Pinrang pada pukul 10.00 sampai Selesai. Sabtu, 21/8/2021.

Pertemuan yang kedua ini dihadiri oleh Korwil Dikbud sekaligus Pengawas/Pembina sekolah H. Dalle S.Pd., didampingi pemateri Abdul Asis, Ketua K3S H. Muhammad Haris, S.Pd., M.Si., Sekretaris K3S Nulaela S. Pd , serta kepala sekolah dan pengurus KKG.

H.Dalle, S.Pd, pada kesempatan ini, dalam arahannya sangat mengatakan, ” keaktifan dari semua peserta KKG dalam mengikuti kegiatan tersebut, sangat menunjang peningkatan
Peningkatan dan pengembangan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan”. Harapnya

Abdul Asis selaku pemateri dalam kegiatan ini adalah cara menentukan analisis Hari Efektif Sekolah, Hari Efektif Belajar, pemetaan KD berdasarkan Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2021/2022.

Walaupun dilaksanakan dalam suasana pandemi covid-19 namun tidak menyurutkan semangat dan antusias dari para guru untuk mengikuti kegiatan tersebut, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat berdasarkan himbauan pemerintah. (Rais90)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *