Kepala UPT dan Operator SD Paleteang dan Cempa, Ikuti Sosialisasi BOS 2022

bagikan
  • Muzakkir, S.Pd, M.Si, Sekdis Dikbud Pinrang, diapit Abdul Malik, SH, M.Si, Kabid Dikdas Disdikbud Pinrang dan Wahida Gusnawati, Kasubag Keuangan Disdikbud Pinrang

Pinrang, SUARAGURUSULSEL.COM –
Pemerintah Kabupaten Pinrang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, dalam hal ini Kasubag Keuangan Disdikbud Pinrang, laksanakan Bintek Penggunaan BOS tahun anggaran 2022, untuk tingkat SD dan SMP se-kabupaten Pinrang, bertempat di Aula Kantor Disdikbud Pinrang. Senin, 21/2/2022 Siang

Hadir pada kegiatan ini, Muzakkir, S.Pd, M Si, Sekdis Dikbud didampingi Abdul Malik, SH, M.Si, Kabid Dikdas Dikbud dan Wahida Gusnawati, Kasubag Keuangan Disdikbud Pinrang.

Muzakkir, dalam arahan menyampaikan ” bahwa kegiatan ini, menindak lanjuti Permendikbudristek No 2 tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2022 untuk tingkat SD/SMP se-kabupaten Pinrang, akan berlangsung (21 Februari – 01 Maret) 2022 diikuti Kepala UPT dan Operator masing-masing sekolah.

” Kesempatan ini, agar diikuti dan dimanfaatkan sebaik- baiknya, supaya dalam pengelolaan dana BOS tahun ini, dapat berjalan sesuai juknis yang ada, serta dikelola dengan bijak sesuai kebutuhan dan kemampuan sekolah masing-masing.Ungkap Muzakkir juga selaku Wakil Ketua PGRI Kabupaten Pinrang.

Sementara, Abdul Malik menambahkan ” terkhusus pekerjaan fisik atau rehap gedung untuk saat ini, di pihak ketigakan bukan swakelola, hal ini bertujuan agar tugas dan fungsi selaku kepala UPT/Sekolah dapat dilaksanakan dengan baik dan maksimal dalam menunjang peningkatan mutu pendidikan.

Lanjut Abdul Malik, ” untuk pekerjaan gedung itu, minimal 3 ruangan, sementara untuk pekerjaan Pagar dan Paving Blok, komite dapat di libatkan atau pengusulan pekerjaan melalui Musrenbang.Jelasnya

Kegiatan dipandu langsung oleh Wahida Gusnawati, selaku Kasubag Keuangan Disikbud kabupaten Pinrang, dalam arahannya menyampaikan secara detail Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS,

” Sesuai dengan peraturan atau regulasi, diharapkan penggunaan dana BOS bisa dipergunakan dengan baik dan benar agar bisa tersasar dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.

” Agar sekolah lebih detail dan seksama untuk melakukan perencanaan dana BOS kedepannya, Kepala sekolah bertanggung jawab atas pengelolaan dana bos di masing – masing sekolah’.Tegas Wahida

Para Kepala UPT SD dan Operator Sekolah, dari kecamatan Paleteang dan Cempa, antusias mengikuti kegiatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan sebelumnya di tempat yang sama juga telah di ikuti peserta dari kecamatan Watang Sawitto dan Tiroang (Muhar15)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *