Guru Berhak Mendapatkan Cuti Tahunan

bagikan

SuaraGuruSulSel Com__Polemik terkait hak cuti Tahunan bagi PNS yang berprofesi sebagai guru sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng pada acara penutupan pekan olah raga dan seni (PORSENI) PGRI Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng di Lonrong (6/7/2022) bahwa guru tidak berhak atas Cuti Tahunan Sebagai PNS, tetapi hak Cuti guru harus mengacu pada Kalender Akademik. Polemik ini diharapkan kepada semua pihak kiranya dapat termediasi dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, dan diyakini peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, untuk memberikan perlindungan dan kelancaran dalam menjalankan cuti Pegawai Negeri Sipil, beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil yang berupa guru dan dosen yang mendapat liburan, cuti sakit, cuti tahunan tambahan, cuti yang akan dijalankan di luar negeri, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu disesuaikan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, beberapa bagian pada Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1861) diubah.
Beberapa perubahan tersebut antara Ketentuan angka III huruf A angka 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan”
Ketentuan angka III huruf C diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
  2. PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
  3. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
  4. Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
  5. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 3 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  6. Jangka waktu cuti sakit, sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  7. PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  8. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 7 PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
  10. Untuk menggunakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, PNS mengajukan permintaan secara tertulis.
  11. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 10, atasan langsung atau Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti sakit.
  12. Permintaan dan pemberian cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 11 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
  13. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
  14. Selama menjalankan cuti sakit, PNS menerima penghasilan PNS.
  15. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 14, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
    amykajang@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *