Kepala Bapenda Jeneponto : Tidak Ada Kenaikan Pajak Tanah, Tapi Kenaikan Pajak Bangunan

bagikan

  • Dr. H. Saripuddin S.Pd, SE,. MM, Kepala Bapenda Kabupaten Jeneponto.

  • Jeneponto, SUARAGURUSULSEL.COM – Kepala Badan pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Jeneponto, Dr. H. Saripuddin D. S.Pd., SE., MM saat ditemui media ini menyampaikan bahwa ” tidak ada kenaikan pajak tanah, yang ada hanya kenaikan pajak bangunan,” dan itu tergantung kelas atau Type bangunan rumah itu sendiri. Terangnya.

Dikatakannya pula bahwa apa yang menjadi polemik perbincangan publik saat ini di berbagai media dan media sosial akhir-akhir ini membuat masyarakat kabupaten Jeneponto menjadi bingung atau resah terkait adanya pemberitaan yang beredar kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan – P2 yang mencapai hingga 400 %

Untuk itu, Kepala Bapenda kabupaten Jeneponto, H. Saripuddin Dg. lagu usai Upacara Pengibaran bendera merah putih di lapangan Passamaturukang pada Minggu 17/8/2025 kepada Awak Media ini kembali menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak tanah yang ada hanya pajak bangunan dan kenaikan pajak itu hanya dikenakan untuk bangunan dan kami tidak bisa memastikan berapa persen (%) kenaikannya, karena itu tergantung pada ukuran, kualitas atau kelas bangunan rumah” Jelasnya.

Sementara terkait masalah fasilitas umum, lanjutnya termasuk bangunan sekolah atau mesjid yang telah terlanjur membayar pajak, pasti kami pihak Bapenda Jeneponto akan mengembalikan dan diakuinya bahwa ini hanya kesalahan teknis aplikasi dari pusat, bukan kesalahan Bapenda kabupaten Jeneponto, katanya.

Lebih lanjut Saripuddin Lagu, menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, Pasal 10 Ayat (1) dan (2), tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Ketentuan ini menyebabkan penyesuaian tarif dari yang sebelumnya hanya 0,1% berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Sehingga kami selaku Kepala Bapenda Kabupaten Jeneponto perlu meluruskan pemberitaan yang menyebutkan kenaikan tarif PBB mencapai 400%. Menurutnya, angka tersebut tidak benar. Ia memberikan contoh kasus di mana objek pajak yang sama, pada tahun sebelumnya dikenakan PBB sebesar Rp 1.063.220 namun setelah adanya penyesuaian tarif, PBB yang harus dibayarkan tahun ini menjadi Rp 1.654.830, artinya tidak ada kenaikan pajak tanah, yang ada hanya kenaikan pajak bangunan, beber Kepala Bapenda Jeneponto, jelas Dg. Lagu. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *