Komite SD Negeri 57 Kaca Lakukan Pungutan Rp 280 Ribu, Dewan Pendidikan Soppeng Tegaskan Tidak Diperbolehkan

bagikan

Soppeng, SUARAGURUSULSEL.COM – SD Negeri 57 Kaca menjadi sorotan setelah munculnya pungutan sebesar .Rp 280.000. per orang tua siswa untuk perbaikan lapangan sekolah. Pungutan ini disepakati dalam sebuah pertemuan orang tua dengan alasan kondisi lapangan yang becek dan tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar, upacara, maupun aktivitas olahraga.

Seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut disepakati pembayaran Rp 280.000 per siswa. Bagi orang tua yang tidak mampu melunasi secara langsung, pembayaran diperbolehkan dilakukan secara diansur/cicil.

Namun, kebijakan tersebut langsung mendapat perhatian dari Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Dr. H. Nurmal Idrus, B.E., S.E., M.M., Ketua Dewan Pendidikan Soppeng, menegaskan bahwa pungutan dengan penetapan nominal di sekolah dasar tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Pungutan dana yang ditargetkan di sekolah dasar itu tidak diperbolehkan. Hal ini telah melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang secara jelas mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan, apalagi menetapkan target nominal kepada orang tua siswa,” tegas Nurmal Idrus.

Ia menambahkan bahwa setiap bentuk penggalangan dana di sekolah harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tanpa unsur paksaan. Sekolah dan komite juga diingatkan agar lebih cermat memahami regulasi demi menjaga reputasi sekolah serta kenyamanan orang tua siswa.

Sementara itu, Kepala SD Negeri 57 Kaca, Adriana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan komite sekolah yang baru dibentuk.

Akhir bulan Oktober lalu kami bersama komite sekolah melaksanakan rapat untuk pembentukan pengurus komite yang baru. Pengurus baru memprogramkan pemasangan paving blok untuk sebagian halaman sekolah yang selalu becek saat hujan atau banjir,” ujar Adriana.

Ia menegaskan bahwa besaran dana serta tenggat waktu pembayaran merupakan hasil kesepakatan antara pengurus komite dan orang tua siswa.
Untuk meringankan orang tua murid juga pengurus komite menyepakati bersama orang tua murid bisa diangsur sesuai kemampuan yang disaksikan oleh pengawas pendamping dan pemerintah setempat

Semua itu ditentukan berdasarkan kesepakatan komite dan orang tua murid sendiri, kami pihak sekolah hanya memfasilitasi,” tambahnya..
(SNL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *