Dinas Pertanian Soppeng Himbau Petani Beli Pupuk Bersubsidi di Pengecer Resmi

bagikan

Soppeng, SUARAGURUSULSEL.COM –
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian DTPHPKP Kabupaten Soppeng, Aryadin Arif, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong petani agar membeli pupuk bersubsidi langsung di pengecer resmi sesuai tempat kelompok tani terdaftar.

Penegasan tersebut disampaikan Aryadin Arif pada kamis, (18/12/ 2025), sebagai upaya memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Ia mengingatkan bahwa setiap pengecer pupuk bersubsidi wajib menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp90.000 per zak untuk pupuk NPK Phonska dan Urea.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan imbauan ini melalui forum resmi, baik di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tingkat kecamatan maupun dalam pertemuan kelompok tani. Petani kami dorong membeli pupuk bersubsidi di pengecer resmi tempat kelompok taninya terdaftar, karena itu merupakan amanah dan regulasi yang harus dipatuhi,” tegas Aryadin Arif.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari tugas Dinas Pertanian untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi sesuai ketentuan, sekaligus melindungi petani dari praktik penjualan pupuk di atas HET.

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan kelompok tani membeli pupuk bersubsidi di pengecer desa lain, Aryadin Arif menjelaskan bahwa hal tersebut “diperbolehkan”, dengan syarat nama kelompok tani tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), pada pengecer yang bersangkutan.

“Selama nama kelompok tani terdaftar dalam RDKK di pengecer tersebut, baik di Desa A maupun Desa B, maka petani tetap diperbolehkan membeli pupuk bersubsidi di sana. Ini karena tidak semua desa memiliki pengecer pupuk bersubsidi,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan akses bagi petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi, tanpa mengabaikan ketentuan teknis yang berlaku.

Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng berharap, melalui penjelasan ini tidak lagi terjadi kebingungan di kalangan petani terkait mekanisme pembelian pupuk bersubsidi, serta dapat mencegah praktik penjualan pupuk di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
(SNL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *