Bupati Soppeng Tetapkan Pengangkatan 742 PPPK Paruh Waktu di Lingkup Disdikbud

bagikan

Soppeng, SUARAGURUSULSEL.COM – Bupati Soppeng resmi menetapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng. Penetapan tersebut tertuang dalam Petikan Keputusan Bupati Soppeng tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa calon PPPK Paruh Waktu yang namanya tercantum telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Pengangkatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020.

Sebanyak 742 orang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng resmi diangkat, yang terdiri dari guru, tenaga operator sekolah, tenaga perpustakaan, serta penjaga sekolah. Mereka tersebar mulai dari satuan pendidikan TK, SD, hingga SMP di wilayah Kabupaten Soppeng.

Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa masa perjanjian kerja berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.

Salah satu PPPK Paruh Waktu, SURIANA,S.I.Pust menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas pengangkatan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari proses panjang yang selama ini dijalani dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Apa yang kami jalani selama ini akhirnya membuahkan hasil. Ini menjadi motivasi untuk terus bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik di dunia pendidikan,” ungkap Suriana.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan pendidikan di Kabupaten Soppeng serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan sekolah, khususnya dalam mendukung proses belajar mengajar dan pengelolaan satuan pendidikan.(SNL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *