Soppeng, SUARAGURUSULSEL.COM – Sebanyak (743 )Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng resmi menandatangani perjanjian kontrak kerja bertempat di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Selasa 30/12/2025.
Ratusan PPPK tersebut berasal dari berbagai satuan pendidikan, mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP. Penandatanganan kontrak ini menjadi bagian dari penguatan komitmen kerja antara PPPK dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Dr. Nur Alim, dalam sambutannya menegaskan pentingnya memahami isi perjanjian kontrak kerja sebelum menandatanganinya.

“Baca baik-baik perjanjian kontrak kerja PPPK paruh waktu sebelum ditandatangani. Jika ada yang tidak dimengerti, silakan ditanyakan kepada petugas,” tegas Dr. Nur Alim.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya ikatan kerja resmi bersama Pemerintah Daerah, maka,kinerja, disiplin, dan tanggung jawab para PPPK harus menjadi perhatian utama selama masa kontrak berlangsung.
Kontrak kerja PPPK paruh waktu tersebut berlaku selama (satu tahun), terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Masa Kerja (SKM).
Melalui penandatanganan kontrak ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat menjalankan tugas secara profesional serta berkontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Soppeng.(SNL)
