Soppeng, SUARAGURUSULSEL.COM – Dalam hal ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Soppeng menolak pengajuan kontrak kerja sama pemberitaan dengan salah satu media online “Suaragurusulsel.com”.
Penolakan tersebut diduga berkaitan dengan status badan hukum media hanya berbentuk yayasan, bukan Perseroan Terbatas (PT). Senin (9/3/2026).
Hal ini disampaikan oleh salah satu Kepala Bidang di Kominfo Kabupaten Soppeng, Nasyitha, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya.
Dalam keterangannya, Nasyitha menjelaskan bahwa salah satu persyaratan untuk menjalin kontrak kerja sama pemberitaan dengan pemerintah daerah adalah media harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
“Untuk persyaratan kontrak pemberitaan, media harus menggunakan perubahan badan usaha menjadi PT. Karena jika masih menggunakan yayasan, dikhawatirkan ketika ada pemeriksaan dari pihak Inspektorat maupun BPK, kerja sama tersebut dapat menjadi temuan,” ujarnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut diterapkan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama dengan media, khususnya terkait penggunaan anggaran serta administrasi yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak “Suaragurusulsel.com” menilai keputusan tersebut menjadi kendala bagi media yang masih menggunakan badan hukum yayasan dalam menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah, terutama dalam kerja sama publikasi dan pemberitaan kegiatan pemerintahan.
Pemimpin Redaksi Majalah “Gema Suara Guru” sekaligus penanggung jawab media online “Suaragurusulsel.com” “Seharani Husain”, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Bab IV Pasal 9 ayat (2), disebutkan bahwa setiap perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia, bahwa perusahaan pers harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi.
“Dalam undang-undang pers juga disebutkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia. Artinya, perusahaan pers yang memiliki akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta memiliki Nomor AHU, NPWP dan NIB sudah termasuk badan hukum yang sah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tersebut sangat jelas tercantum bidang usaha penerbitan media, seperti surat kabar, majalah, tabloid, maupun media online.
Karena itu, menurutnya, penolakan kerja sama hanya karena bentuk badan hukum yayasan dinilai perlu dikaji kembali dengan merujuk pada regulasi yang berlaku dan ini sangat disayangkan, karena sistem yang dilakukan untuk Perifikasi Media sangat lah tidak profesional.
Seharani berharap pemerintah daerah dapat melakukan sinkronisasi terhadap aturan kerja sama media dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Ia juga berharap aparatur yang menangani bidang kerja sama media di instansi pemerintah memiliki pemahaman yang memadai terhadap regulasi pers agar kebijakan yang diambil dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)
