Soppeng, SUARAGURUSULSEL.COM – Seorang warga Kabupaten Soppeng bernama Sima mengaku masih menunggu itikad baik dari H. Hamri, S.Pd., yang saat ini menjabat sebagai Kepala SD Negeri 66 Mario, Desa Bulue, Kecamatan Marioriawa kabupaten Soppeng,terkait penyelesaian utang yang menurutnya telah berlangsung selama kurang lebih 14 tahun.
Menurut Sima, pada 11 Oktober 2011 dirinya meminjamkan uang tunai sebesar Rp30 juta kepada H. Hamri. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian bermeterai yang ditandatangani kedua belah pihak serta disaksikan oleh dua orang saksi.

Dalam isi perjanjian disebutkan bahwa pihak penerima pinjaman berjanji mengembalikan uang pokok beserta bunga yang telah disepakati pada masa panen padi sekitar empat bulan kemudian, yakni Februari. Apabila tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, dalam surat itu juga disebutkan adanya kesediaan memberikan sertifikat tanah persawahan sebagai jaminan.
Sima mengatakan bahwa saat itu dirinya percaya memberikan pinjaman karena H. Hamri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki penghasilan tetap. Hal tersebut, menurutnya, juga diperkuat dengan adanya Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
“Beliau pernah menyampaikan bahwa apabila tidak mampu melunasi utang, saya dipersilakan mengambil gaji bulanannya karena beliau memiliki penghasilan tetap sebagai PNS,” ujar Sima.
Selain surat perjanjian, Sima juga mengaku masih menyimpan sejumlah dokumen pendukung lainnya, termasuk bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama H. Hamri yang menurutnya telah ia bayarkan sejak tahun 2011 hingga sekarang.
Menurut pengakuan Sima, dari total pinjaman Rp30 juta tersebut, H. Hamri baru mengembalikan Rp1 juta. Dengan demikian, sisa utang sebesar Rp29,9 juta disebut belum dilunasi hingga saat ini.
Sima juga mengaku telah berulang kali berusaha menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, upaya itu belum membuahkan hasil karena pihak yang bersangkutan dinilai sulit ditemui.
“Saya tidak menuntut keuntungan lebih. Saya hanya berharap uang pokok sebesar Rp29 juta, Semua bukti saya masih simpan, mulai dari surat perjanjian bermeterai, bukti pembayaran PBB, hingga dokumen yang menunjukkan beliau sebagai PNS,” kata Sima.
Hingga berita ini ditulis, H. Hamri, S.Pd. belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait pengakuan tersebut. Media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
Apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah, perkara ini berpotensi menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim)
